Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun
Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, amnesti pajak pada periode II memang didominasi wajib pajak UMKM. "Di periode kedua, 60 persen yang ikut amnesti pajak itu UMKM," kata Yoga kepada Katadata, Senin (28/11). Alhasil, nilai tebusannya bisa menembus Rp 1 triliun.
Secara rinci, tebusan Rp 1 triliun itu berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 953,79 miliar dan sisanya dari badan UMKM sebesar Rp 50,83 miliar. Dengan penambahan ini, maka sejak periode I hingga saat ini UMKM telah menyumbang dana tebusan sebesar Rp 3,99 triliun.
(Baca juga: Butuh Dana Infrastruktur, Pemerintah Kaji Penurunan Pajak UMKM)
UMKM memang jadi sasaran Ditjen Pajak untuk mengikuti amnesti di periode II. Sebab, pelaku UMKM banyak, dan tarif tebusan untuk UMKM tidak berubah, yaitu 0,5 persen untuk yang memiliki harta di bawah Rp 10 miliar, dan 2 persen untuk yang memiliki harta di atas Rp 10 miliar. Berbeda dengan wajib pajak non-UMKM yang tarif tebusannya meningkat tiap periode.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UMKM yang jadi target utama Ditjen Pajak yaitu mereka yang menjadi pemasok bagi perusahaan manufaktur ataupun retailer. Selain itu, UMKM yang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah. Sebab, dana yang didapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), semestinya mengikuti amnesti pajak atau membayar pajak dengan benar.
(Baca juga: Lewat Paket Ekonomi, Pemerintah Dorong UMKM di Indonesia Timur)
Menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan mendekati kalangan UMKM melalui asosiasi-asoasiasi usaha. Selain itu, persuasi juga dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan data kontak terverifikasi. Misalnya, mengirimkan pesan singkat kepada penerima KUR. Tujuannya bukan hanya mendorong mereka mengikuti amnesti pajak, tapi beralih dari sektor informal menjadi formal.
Melihat pencapaian sejauh ini, Yoga optimistis total duit tebusan bakal menembus Rp 100 triliun saat berakhirnya periode II, tepatnya 31 Desember nanti. Saat ini, total duit tebusan baru mencapai Rp 95 triliun. Adapun jika ditambah pembayaran penghentian bukti permulaan, dan tunggakan maka uang tebusan sudah sebesar Rp 98,8 triliun.
"Bisa lebih dari itulah (Rp 100 triliun)," kata dia. (Baca juga: Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya)
Untuk mencapai target tersebut, menurut Yoga, instansinya terus melakukan sosialisasi hingga ke daerah. Tim sosialisasi pun dibagi sesuai segmen seperti untuk wajib pajak besar, UMKM, dan profesi. Dalam sosialisasi, pihaknya juga menyampaikan konsekuensi jika tak mengikuti amnesti pajak, yakni denda tarif pajak dua kali dari aset yang tidak dibayarkan.
Yoga menambahkan, pihaknya juga secara khusus gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja dengan profesi berpenghasilan menengah ke atas. Sebelumnya, Ditjen Pajak melansir profesi-profesi yang belum banyak mengikuti amnesti di antaranya analis, pengacara, dan dokter. "Kami target sebanyak mungkin wajib pajak mengikuti tax amnesty," kata dia.
(Baca juga: Analis, Pengacara, dan Dokter Paling "Malas" Ikut Tax Amnesty)
Secara keseluruhan, total harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak telah mencapai Rp 3.952 triliun. Jumlah ini hampir mencapai target pemerintah yang sebesar Rp 4.000 triliun. Meski begitu, nilai repatriasi alias pemulangan harta dari luar negeri baru Rp 143 triliun, jauh dari target yang ditetapkan yaitu Rp 1.000 triliun.
Adapun duit tebusan yang sebesar Rp 98,8 triliun masih jauh dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 yang sebesar Rp 165 triliun.