OJK Tertibkan Usaha Pegadaian, Perlu Izin dan Berbadan Usaha

Miftah Ardhian
4 Oktober 2016, 18:25
Pegadaian
Agung Samosir|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk usaha pegadaian. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur secara ketat dari mulai bentuk badan hukum, perizinan, permodalan hingga pengawasan usaha gadai. Tujuannya, untuk mengembangkan usaha gadai sekaligus menjamin keamanan masyarakat pengguna jasa tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani meyakinkan, aturan ketat itu bukan untuk mematikan usaha gadai. "Justru kami mendorong untuk lebih tertib dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada," katanya dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa (4/10).

Secara umum, Firdaus menjelaskan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 terkait usaha pergadaian di Indonesia mengatur bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, dan kegiatan usaha yang diperkenankan. Selain itu, mengatur penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan pergadaian, serta pemberian sanksi.

Firdaus menyatakan, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan penyedia jasa gadai. Pertama, OJK mensyaratkan usaha pegadaian berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Kedua, terkait permodalan, perusahaan pegadaian hanya memiliki dua lingkup usaha yaitu tingkat Kabupaten dengan modal paling sedikit Rp 500 juta dan tingkat Provinsi dengan modal minimal Rp 2,5 miliar.

Ketiga, OJK meminta usaha pegadaian untuk melakukan registrasi atau pendaftaran kepada OJK. Permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun setelah aturan ini diterbitkan. OJK akan memberikan persetujuan paling lambat 10 hari sejak permohonan pengajuan dan setelah itu akan diberikan tanda bukti terdaftar.

Keempat, bagi pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar wajib melakukan permohonan perizinan usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta paling lambat tiga tahun sejak peraturan ini diundangkan. Perusahaan pegadaian ini juga dilarang untuk memindahkan alamat atau unit usahanya.

Kelima, kegiatan usaha yang diperkenankan meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, berdasarkan fidusia, dan pelayanan jasa titipan barang berharga. Usaha pergadaian ini pun harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan tertutup untuk asing karena usaha ini akan berfokus pada UMKM.

Dengan pemberlakuan aturan ini, OJK pun mengimbau masyarakat menggunakan jasa gadai terdaftar agar OJK mampu melindungi pengguna jasa. "Karena perusahaan pegadaian harus memiliki ahli gadai, punya tempat penyimpanan bagus, ahli taksir, dan kalau tidak ditebus proses lelangnya harus jelas," ujar Firdaus.

(Baca juga: Holding BUMN Keuangan Bisa Terbentuk Tahun Ini)

Meskipun peraturan yang dimaksud berlaku untuk usaha pegadaian di Indonesia, tak semua ketentuan berlaku untuk pegadaian milik pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero). Cakupan wilayah usaha perseroan boleh berskala nasional. Selain itu, perseroan dibebaskan dari proses perizinan karena telah lama beroperasi di Indonesia.

Namun, perseroan akan dilarang untuk secara langsung memiliki usaha lain yang tidak berhubungan dengan usaha pegadaian. "Jadi Pegadaian bikin anak perusahaan, buat toko emas-nya, buat hotel-nya. Kami kasih waktu tiga tahun untuk spin off untuk buat anak perusahaan," ujar Firdaus.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non- Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi menambahkan, pasca berlakunya peraturan baru ini, OJK akan menerbitkan nama-nama usaha pegadaian yang sudah terdaftar OJK. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam memilih jasa usaha pegadaian yang aman. Edy berharap, pada 2019, seluruh usaha pegadaian telah memenuhi persyaratan yang diberlakukan OJK. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...