Pemerintah Temukan Upaya Pihak Asing Hambat Tax Amnesty
Pemerintah tengah fokus menyukseskan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) agar menghasilkan manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara. Namun, pemerintah menengarai adanya upaya pihak-pihak lain di luar negeri untuk “menghambat” kesuksesan kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menemukan adanya sejumlah upaya negara lain untuk membujuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di luar negeri agar tidak mengikuti kebijakan pengampunan pajak. Termasuk, membawa kembali dananya masuk ke Indonesia (repatriasi).
Namun, dia enggan menyebutkan negara lain atau pihak di luar negeri yang mencoba menghadang kebijakan tersebut. Yang jelas, upaya itu dilakukan dengan menawarkan tingkat keuntungan lebih besar jika WNI itu bersedia tidak mengalihkan dananya ke Indonesia.
(Baca: Pemerintah Terbitkan Empat Aturan Teknis Tax Amnesty)
Upaya lainnya adalah menawarkan izin tinggal hingga status penduduk tetap (permanent residence) di negara tersebut. “Tawaran itu biasanya tidak langsung untuk si pemilik dana tapi ke anaknya,” kata Bambang dalam dialog mengenai tax amnesty bersama para editor ekonomi dan dihadiri pula oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7). “Kalau sudah permanent residence, sulit bagi kita untuk menarik kembali dana mereka.”
Presiden juga mengakui telah mendapat informasi mengenai upaya dari pihak luar negeri tersebut.
“Ada yang menawarkan tingkat keuntungan lebih besar dibandingkan tarif tebusan tax amnesty,” katanya.
Menurut Presiden, praktik tersebut lazim dilakukan di tengah kondisi lesunya perekonomian dunia saat ini. Setiap negara tentu berebut memikat para pemilik dana agar mau menaruh dananya di negar tersebut untuk mendukung perekonomian.
(Baca: Menkeu Awasi Perang Bunga Bank Imbas Tax Amnesty)
Karena itulah, pemerintah berusaha agar para pemilik dana di luar negeri mau mengikuti program tax amnesty dan melakukan repatriasi asetnya. Pemerintah akan melakukan sosialisasi ke sejumlah negara yang diketahui banyak ditempati oleh orang Indonesia.
Selain itu, Presiden akan turun langsung melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty ke beberapa kota di Indonesia. “Jumat besok saya akan ke Surabaya, sosialisasi di hadapan 2.000 pengusaha,” kata Jokowi.
Kementerian Keuangan memperkirakan total aset WNI di negara suaka pajak (tax havens) mencapai Rp 4.300 triliun. Sedangkan total dana ilegal dalam periode 2004-2013 sekitar Rp 2.500 triliun. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan menargetkan jumlah dana repatriasi hasil tax amnesty sebesar Rp 1.000 triliun.
(Baca: Pemerintah Akan Tetapkan Tujuh Bank Penampung Tax Amnesty)
Demi menampung aliran masuk dana hasil tax amnesty, pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen keuangan dan investasi. Ada instrumen jangka pendek, seperti saham, reksadana, surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN dan investasi keuangan pada bank yang ditunjuk pemerintah.
Sedangkan instrumen jangka menengah-panjang terdiri atas obligasi infrastruktur, investsi pada industri manufaktur, pengembangan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. Selain itu, investasi pada sektor pariwisata, pelabuhan, kelautan dan perikanan serta investasi properti melalui skema Dana Investasi Real Estate (DIRE).