83 Perusahaan Pembiayaan Kurang Modal
KATADATA ? Sebanyak 83 perusahaan atau sekitar 40 persen perusahaan pembiayaan di Indonesia memiliki modal kurang dari Rp 100 miliar. Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar perusahaan pembiayaan tersebut melakukan penggabungan (merger).
Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya sebagai regulator, akan berencana mengatur jangka waktu bagi perusahaan memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Menurutnya aturan tersebut merupakan hal biasa, yang juga dilakukan negara lain. Jumlah perusahaan tidak perlu banyak, tapi memiliki modal yang besar.
? Ya, tunggu Peraturan OJK dulu lah. Oktober nanti keluar,? ujarnya, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Rabu (13/8).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, modal disetor minimal dari perusahaan pembiayaan adalah Rp 100 miliar. Dari jumlah modal yang disetor tersebut, kepemilikan asingnya juga dibatasi 85 persen.