Likuiditas Tertekan, BRI Harapkan Penempatan Dana Pemerintah

Image title
14 Mei 2020, 14:56
Ilustrasi, logo PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Merasakan likuiditas tertekan karena restrukturisasi debitur terdampak pandemi corona, BRI harapkan penempatan dana pemerintah sembari menumpuk dana murah.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Merasakan likuiditas tertekan karena restrukturisasi debitur terdampak pandemi corona, BRI harapkan penempatan dana pemerintah sembari menumpuk dana murah.

Beban likuiditas akibat menjalankan program restrukturisasi debitur terdampak virus corona (Covid-19) mulai dirasakan oleh perbankan. Salah satu bank yang mengakui dampak ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Direktur Utama Bank BRI Sunarso menjelaskan, sejauh ini BRI telah menjalan restrukturisasi dalam bentuk penundaan pembayaran pokok pinjaman, dan meringankan suku bunga pinjaman.

"Dua skema restrukturisasi yang dijalankan ini berpengaruh terhadap pendapatan dan likuiditas BRI. Namun, kami sudah melakukan langkah antisipasi," kata Sunarso, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).

Saat ini Himpunan Bank Milik Negara Himbara (Himbara) bersama dengaan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah mencari solusi agar bank yang melaksanakan restrukturisasi kredit, dapat memperoleh likuiditas pengganti.

Skema yang tengah dibicarkan adalah, penempatan dana pemerintah di perbankan, dengan menentukan terlebih dahulu bank pelaksana dan bank peserta.

Ia berharap, pemerintah akan menempatkan dana dalam instrumen Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank-bank yang melaksanakan restrukturisasi debitur terdampak pandemi corona, termasuk BRI. Meski demikian, BRI juga terus berupaya menumpuk dana murah dari masyarakat.

Selain itu, BRI juga aktif mencari pendanaan dari berbagai instrumen pembiayaan lainnnya, termasuk lewat lembaga-lembaga keuangan internasional.

(Baca: Laba BRI Kuartal I Turun Tipis Imbas Investasi Anak Terdampak Pandemi)

Terbaru, BRI berhasil memperoleh komitmen pinjaman luar negeri sebesar US$ 1 Miliar atau Rp 15 Triliun dalam bentuk skema club loan. Komitmen pinjaman ini berasalah dari 10 bank di wilayah Asia, Eropa, dan Amerika Serikat (AS).

Tujuan dari fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur liabilitas, dan meningkatkan net stable funding ratio. Kemudian, dana juga akan digunakan untuk menjaga likuiditas valas, dan menyiapkan sumber pendanaan untuk ekspansi kredit.

Hingga awal Mei 2020, BRI telah merestrukturisasi 1,4 juta debitur yang terdampak pandemi Covid-19, dengan total pinjaman mencapai Rp 101 triliun. Mayoritas debitur yang mendapatkan restrukturisasi berasal dari kelompok usaha mikro.

Sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen menempatkan dana di perbankan, untuk memperlancar upaya restrukturisasi terhadap debitur koporasi yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, dana yang akan ditempatkan dalam perbankan ini sebesar Rp 35 triliun. Rencana ini, ia katakan, merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah akan menempatkan dana di perbankan dalam rangka restrukturisasi debitur korporasi Rp 35 triliun. Ini merupakan dukungan pemerintah bagi dunia usaha" kata Febrio dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (13/5).

Namun, penentuan bank mana saja yang akan menjadi destinasi penempatan dana pemerintah belum ditentukan. Febrio mengungkapkan, penetapannya akan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), berdasarkan informasi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca: Pemerintah Guyur Perbankan Rp 35 Triliun untuk Program Restrukturisasi)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...