Jaga Likuiditas Bank, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%
Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuat asing masing-masing sebesar 0,25%. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing menjadi 5,5% dan 8%, sedangkan pada simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 1,5%.
Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 30 Mei 2020 hingga 30 September 2020.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, serta kondisi likuiditas, perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. Adapun saat ini, kondisi dan prospek likuiditas perbankan dalam jangka pendek terpantau relatif stabil, tetapi terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.
“Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan," ujar Halim dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).
(Baca: Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Penempatan Dana Bank Jangkar Rp 87 T)
Hal ini, menurut Halim, tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat. Tingkat permodalan perbankan masih mencapai 21,72%, sedangkan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR mencapai 91,92%.
Kendati demikian, menurut dia, LPS akan terus memantau dan mengevaluasi kondisi tersebut. Pihaknya juga terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.
(Baca: LPS Beri Kelonggaran, Bank Telat Bayar Premi Tak Dikenai Denda)
LPS juga mengingatkan kepada perbankan untuk menyampaikan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.
Sebelumnya, BI dalam Rapat Dewan Gubernur pada 18-19 Mei 2020 memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR di level 4,5%. Adapun tren suku bunga acuan BI dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.