OJK: NPL UKM Tetap Terjaga meski Loan at Risk Naik Imbas Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa eksistensi usaha kecil menengah atau UKM masih terjaga meski dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang masih tetap terjaga.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengungkapkan, kinerja UKM relatif masih baik, terlebih ketika sebelum ada Covid-19. Meskipun ada Covid-19, menurutnya kinerja UKM masih tetap terjaga dengan rasio NPL yang hanya naik 0,9% menjadi 4,14% per Mei 2020.
Meski demikian dia mengakui bahwa risiko kredit atau loan at risk UKM mengalami peningkatan. “Kalau dari sisi perkembangan kredit memang naik tapi masih terkendali. Rasio resiko kreditnya saat ini 20,35%,” katanya dalam sesi Webinar, Kamis (25/6).
(Baca: Siasat UMKM Meniti Gelombang Krisis Covid-19)
Teguh mengungkapkan bahwa komposisi kredit UKM saat ini lebih banyak terdapat pada bank umum kegiatan usaha (Buku) 4, yakni mencapai Rp 1.334,8 triliun atau 68% dari total Rp 1.963 triliun. Sementara pada Buku 3 atau Rp 333,7 triliun (17%), pada Buku 2 Rp 274,8 triliun (14%), dan Buku 1 Rp 19,6 triliun (1%).
Dari komposisi tersebut, UKM masih tahan terhadap krisis dengan NPL yang masih terjaga. Malahan, menurutnya, pada sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan NPL semakin membaik.
Jika April 2020 NPL pada tiga sektor ini masih 2,39% pada Mei 2020 turun menjadi 2,31%. “Sekarang adanya Covid-19 sektor ini yang paling maju,” ujar dia.
(Baca: Kisah UMKM Menghadapi Pandemi Disokong Pemodal hingga Lapak Digital)
Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) NPL-nya justru lebih baik. Per Mei 2020 dari total outstanding KUR sebesar Rp 172,1 triliun, NPL-nya hanya 1,17 %. Itu artinya, semakin kecil usahanya, maka kredit macetnya juga semakin turun.
“Ini kelihatan bahwa, dari tahun ke tahun UKM tahan banting, tapi ini sekarang paling banyak terdampak. Karena resiko kreditnya bertambah atau naik,” jelasnya.
Teguh menambahkan, per 15 Juni 2020, 102 bank telah melakukan restrukturisasi terhadap 5,17 juta nasabah UKM dengan nilai outstanding sebesar Rp 298,86 triliun. Adapun, potensinya resktrukturisasi yang dilakukan perbankan mencapai 12,69 juta debitur UKM terdampak pandemi dengan nilai kredit Rp 553,98 triliun.
(Baca: Pemerintah Siapkan Rp 12 T Agar Bank Tetap Salurkan Kredit UMKM)