OJK Kembali Dorong Bank Konsolidasi demi Investasi Teknologi Digital

Image title
17 Juli 2020, 15:04
ojk, bank digital, permodalan bank, layanan digital
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. OJK kembali mendorong perbankan untuk meningkatkan permodalannya dan berinvestasi pada teknologi perbankan digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk bisa melayani nasabah dengan teknologi digital. Untuk itu, OJK ingin perbankan meningkatkan modal, salah satunya dengan cara konsolidasi agar perbankan kuat, sehat dan dapat berinvestasi teknologi untuk layanan perbankan digital.

"Kami dorong agar bank itu bisa melakukan layanan digital. Tapi, harus ada teknologi yang canggih. Teknologi itu kan butuh modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam sesi diskusi di Jakarta, Jumat (17/7).

Opsi penguatan modal yang bisa dilakukan oleh perbankan yaitu dengan melakukan konsolidasi antara bank yang memiliki modal tidak terlalu besar untuk bisa memiliki teknologi. Hal tersebut dinilai penting agar membuat bank sehat dan mampu melayani nasabahnya dengan baik dan aman.

Heru menilai bahwa layanan digital dalam urusan perbankan semakin diminati dan diperlukan oleh nasabah di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya banyak kegiatan yang akhirnya dibatasi, sehingga layanan digital menjadi pilihan nasabah karena lebih aman dari risiko penularan Covid-19.

(Baca: Potensi Besar Bank Digital yang Makin Dilirik Banyak Pemain)

Pandemi ini, merupakan titik balik, dimana ke depan masyarakat akan beralih ke layanan digital ketimbang konvensional. "Bisa dibayangkan nasabah yang nyaman sudah bisa transaksi di smartphone, apakah mau disuruh kembali ke bank? Kan tidak akan mau karena sudah nyaman," kata Heru.

Selain itu, OJK juga memastikan bahwa keamanan dalam melakukan transaksi digital terus ditingkatkan agar tidak terjadi tindak kejahatan penipuan alias fraud. pada dasarnya, OJK telah memiliki peraturan terkait dengan manajemen risiko perbankan dan mengenai penipuan.

Sehingga bank diminta untuk memiliki divisi atau unit anti-fraud yang tugasnya melakukan identifikasi berbagai kemungkinan fraud yang terjadi. identifikasi tersebut, tidak hanya mencangkup bisnis bank secara konvensional saja, melainkan layanan digital juga perlu diidentifikasi oleh divisi tersebut.

"Itu semua aturannya sudah ada, tinggal kami bagaimana evaluasi, review, dan cek apa sudah dilakukan oleh perbankan kita? Tapi selama ini, saya lihat mereka sudah lakukan tugas dengan baik," kata Heru.

(Baca: Dukcapil Siap Berbagi Data untuk Mendukung Layanan Digital Perbankan)

Sebagai pengawas, OJK akan datang ke bank untuk melakukan evaluasi teknologi informasi yang dimiliki oleh perbankan, termasuk melakukan pemantauan terhadap sistem keamanannya. Hal itu supaya transaksi nasabah bisa lebih aman dan nyaman.

Dorongan oleh OJK dalam melakukan konsolidasi bank tersebut, diawali dengan menaikkan persyaratan modal inti minimum perbankan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Aturan ini telah berlaku sejak 17 Maret 2020 melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Industri perbankan diberi waktu hingga 31 Desember 2022 untuk mematuhi aturan tersebut dan meningkatkan permodalan. Perubahan tersebut mengharuskan perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan modal yang kuat dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan.

Selain itu, OJK juga menerapkan kebijakan baru dalam konsolidasi bank, dengan mengatur bahwa pemegang saham pengendali bank dapat memiliki beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema ini tidak hanya melalui penggabungan, peleburan, integrasi antarbank, namun juga melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank.

(Baca: Bank Mandiri Andalkan Kanal Digital untuk Optimalkan Dana Pemerintah)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...