Bosowa Bakal Gugat OJK, Keberatan Proses Kookmin Kuasai Bukopin
PT Bosowa Corporindo menolak perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. Tak hanya menolak, Bosowa akan membawa masalah ini ke pengadilan.
Penolakan ini berawal dari surat OJK tertanggal 9 Juli 2020, yang menyatakan bahwa regulator jasa keuangan ini memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Tim tersebut, nantinya akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, yang rencananya digelar 25 Agustus 2020.
OJK juga disebut memerintahkan Bosowa Corporindo memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement, yang dilakukan Bank Bukopin. Nantinya, KB Kookmin Bank akan membeli seluruh saham baru yang diterbitkan tersebut.
"Kami berkeberatan dengan perintah yang tertera dalam surat tersebut," kata Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa, kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).
Bosowa Corporindo keberatan atas perintah tersebut, karena sebelumnya OJK juga pernah meminta perusahaan menyerahkan kuasa khusus kepada tim technical assistance BRI melalui surat pada 10 Juni 2020.
Saat itu, OJK meminta Bosowa Corporindo menyerahkan hak suaranya kepada tim technical assistance BRI pada RUPS Tahunan yang digelar pada 17 Juni 2020. Namun, Erwin menyatakan, bahwa kuasa yang diberikan hanya dalam RUPST dan untuk pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin.
Erwin menilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilan keputusan perusahaan dilakukan melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB pemegang saham.
Berdasarkan UU tersebut, seharusnya tidak boleh ada intervensi kepada pemegang saham untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS maupun RUPSLB. Apalagi, Bosowa Corporindo masih menggenggam porsi kepemilikan terbesar dalam Bank Bukopin, yakni sebesar 23,39%.
"Perintah (OJK) itu silahkan, tapi kalau saya tidak mau melaksanakan perintah itu, saya punya hak juga, iya kan? Saya akan balas surat itu, saya tidak akan jalankan perintah tersebut," ujar Erwin.
Ia pun membenarkan, bahwa karena hal tersebut, Bosowa Corporindo akan mengambil jalur hukum untuk menggugat OJK. Gugatan tersebut dilakukan secara perdata dan melalui tata usaha negara (TUN) terhadap dokumen OJK tersebut.
Katadata berupaya mengkonfirmasi OJK terkait beragam tudingan dari Bosowa. Hingga saat ini humas OJK belum memberikan tanggapannya.
Rencana Private Placement Bank Bukopin
KB Kookmin Bank akan menjadi pembeli siaganya dalam private placement Bank Bukopin. Saat ini Bank Bukopin tengah melakukan penawaran umum terbatas kelima (PUT V) dalam rangka penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue.
Dalam prospektus yang disampaikan Bank Bukopin melalui keterbukaan informasi, bank ini menerbitkan sebanyak 4,66 miliar unit saham kelas B dengan nominal Rp 100 per saham. Proses rights issue ditargetkan selesai akhir Juli 2020.
Harga pelaksanaan rights issue tersebut ditetapkan di level Rp 180 per saham. Sehingga, dana yang diperoleh Bank Bukopin dari aksi korporasi ini sebesar Rp 838,93 miliar.
Bank Bukopin akan melaksanakan private placement di mana yang akan menyerap saham baru ini adalah Kookmin Bank. Dalam keterbukaan informasi terkait rencana tersebut, perusahaan berencana menerbitkan 22,24 miliar unit saham kelas B dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
Jumlah saham baru yang diterbitkan melalui mekanisme private placement ini, setara dengan 57,7% saham Bank Bukopin. Namun, untuk menjalankan rencana ini, Bank Bukopin perlu mengantongi izin dari pemegang saham melalui RUPSLB pada 25 Agustus 2020 mendatang.
Jika Bosowa Corporindo melaksanakan haknya dalam rencana rights issue, maka Bosowa Corporindo tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan 23,36%. Sementara, Kookmin Bank akan menggenggam kepemilikan sebanyak 22% saham Bank Bukopin.
Namun, setelah rencana private placement, barulah saham Bosowa Corporindo terdilusi dan Kookmin Bank akan menjadi pemegang saham pengendali.
Sebab, setelah private placement Bosowa Corporindo hanya akan memegang sebanyak 9,88% saham Bank Bukopin. Sementara, Kookmin Bank memegang porsi kepemilikan sebanyak 67% saham Bank Bukopin.
Penulis/Reporter: Ihya Ulum Aldin