Melanggar Ketentuan OJK, Usaha Asuransi Jiwa Kresna Dibatasi
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Perusahaan itu dinilai melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan OJK.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha. Sanksi itu ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 per 3 Agustus 2020.
"Berlaku sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Anto dalam siaran pers, Jumat (14/8).
OJK sebelumnya memeriksa Asuransi Jiwa Kresna untuk kegiatan usaha periode 2019 pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Dari pelanggaran tersebut, OJK melaksanakan tindakan pengawasan dengan mewajibkan Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis. Selain itu, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna menyusun rencana penyehatan keuangan.
Rencana tersebut harus memuat langkah-langkah penyehatan keuangan dan rencana pembayaran klaim secara detail. Selain itu, OJK meminta komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi permasalah Asuransi Jiwa Kresna.
OJK juga memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA sejak Februari 2020. Hal itu untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.
OJK juga meminta manajemen dan pemegang saham pengendali, Kresna Group, bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis. Hal itu merupakan kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
Selain itu, OJK meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajibannya dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," kata Anto.
Seperti diketahui, Asuransi Jiwa Kresna mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Hal itu tergambar pada keputusan penundaan pelaksanaan kewajiban untuk sementara waktu.
Keputusan itu diambil lantaran terjadinya keadaan kahar atau force majeur yang menyebabkan portofolio investasi dua produknya, yakni Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) bermasalah.
Melalui surat yang diedarkan kepada para pemegang polis pada 14 Mei 2020, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menjelaskan pandemi corona menyebabkan keadaan kahar di luar kendali perusahaan. "Telah menimbulkan krisis ekonomi dan keuangan global yang mendalam termasuk Indonesia, khususnya terhadap perekonomian dan pasar modal di Indonesia," ujar Kurniadi dalam surat tersebut, dikutip pada Selasa (19/5).
Keadaan kahar itu mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial Kresna Life untuk memenuhi kewajiban Polis K-LITA dan PIK. Pasalnya, terjadi masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments) akibat krisis ekonomi dan pasar modal Indonesia.
Untuk itu, Kresna Life mengambil langkah berupa menunda setiap transaksi penebusan polis yang jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Lalu, menunda setiap pembayaran manfaat investasi sesuai ketentuan polis yang jatuh tempo pada periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021. Namun, periode penundaan akan disesuaikan oleh Kresna Life jika pandemi Covid-19 telah teratasi dan kondisi ekonomi Indonesia kembali pulih dan berjalan normal.
