Luhut Ungkap Kondisi Tiga Bank di Balik Rencana Revisi Peran BI & OJK

Ameidyo Daud Nasution
19 September 2020, 15:47
luhut, bank indonesia, moneter
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Hari ini, (23/10/2019), Presiden Joko Widodo mengumumkan para menteri dan pejabat setingkat menteri periode 2019-2024.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kondisi beberapa perbankan serta posisi pemerintah dalam aturan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam sebuah diskusi dengan sejumlah dosen dan guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Jumat (18/9) malam, Luhut mengatakan ada yang tak pas dengan peran tiga lembaga tersebut.

Oleh sebab itu ia ingin melihat Bank Indonesia memiliki fungsi yang bukan saja mengurus inflasi namun ikut menggerakkan ekonomi. “Seperti bank sentral Amerika Serikat,” kata Luhut seperti dikutip dari siaranYoutube Humas FEB UI Sabtu, (19/9). 

Sebelumnya dosen FEB UI Prof. Rofikoh Rokhim menanyakan pandangan Luhut mengenai polemik reformasi keuangan, perbankan, dan industri keuangan non bank (IKNB). Luhut lalu menyinggung adanya tiga bank yang sempat memerlukan bantuan yakni Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan Bank Banten.

Dia menganggap dengan kondisi saat ini, instrumen yang dimiliki BI, OJK, dan LPS untuk membantu perbankan tidak cukup. “Perlu penajaman, itu sedang dipikirkan bagaimana dilakukannya,” kata Luhut.

Meski demikian dia memastikan tak akan ada Dewan Moneter yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak. Perubahan aturan tak akan menghilangkan independensi bank sentral.

Bahkan ia menyampaikan bahwa hal tersebut jadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) setiap rapat. “Independensi BI tetap tak boleh diganggu. Tadi rapat (dengan Presiden) di Bogor juga diingatkan lagi,” katanya.

Revisi Undang-Undang BI, OJK, dan Perbankan masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. Selain ketiga revisi UU tersebut, ada pula rancangan undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau omnibus law yang disiapkan oleh pemerintah. 

Dalam rancangan awal yang disusun DPR itu, diusulkan pembentukan dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan beranggotakan salah seorang menteri perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua OJK.

 Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Adapun pembentukan dewan moneter ini bertujuan membantu pengambilan kebijakan moneter.

Selain pembentukan dewan moneter, revisi undang-undang tersebut juga mengatur keterlibatan pemerintah dalam keputusan rapat dewan gubernur yang diadakan setiap bulan yang antara lain menentukan arah suku bunga acuan.

Namun Badan Legislasi DPR menyatakan revisi UU Bank Indonesia masih membutuhkan proses panjang. Pembahasan beleid ini juga berpotensi dihentikan jika Presiden Joko Widodo mendadak menerbitkan Perppu atau memutuskan untuk mengatur poin-poin perubahan UU BI dalam omnibus law. 

Jokowi juga menegaskan kebijakan moneter BI tetap harus kredibel dan independen.  "Revisi UU BI itu inisiatif DPR. Pemerintah belum membahasnya, tetapi posisi pemerintah adalah kebijakan moneter BI harus kredibel dan independen," ujar Jokowi.

Dia menekankan pemerintah, BI, OJK, dan LPS  untuk bersama-sama menjaga stabilitas sistem keuangan. "Harus dilakukan hati-hati, hubungan BI dan OJK juga harus baik," katanya.  

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...