Sri Mulyani Persilakan Investor Asing Masuk Industri Asuransi Syariah
Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan ASEAN Framework Agreement on Services. Protokol ketujuh AFAS ini mempertegas komitmen Indonesia untuk memperluas akses pasar bagi investor negara ASEAN di industri asuransi umum, mencakup konvensional dan takaful atau syariah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan komitmen Indonesia pada protokol ke-7 ini tidak menambah akses pasar. Indonesia hanya memperjelas komitmen terkait akses pasar industri asuransi umum yang tak hanya mencakup asuransi konvensional, tetapi juga syariah.
"Melalui komitmen protokol ke-7 ini, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan perundang-undangan yaitu 80%," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/10).
Batasan kepemilikan asing pada asuransi sudah termuat dalam tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2020. Protokol ketujuh AFAS, menurut dia, tak mewajibkan negara anggota untuk mengubah peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak perlu melakukan perubahan peraturan dengan adanya komitmen protokol ketujuh jasa keuangan AFAS ini," kata dia
Ia menyebut protokol ketujuh jasa keuangan AFAS telah diteken para Menteri Keuangan ASEAN sejak 23 Juni 2016. Ada beberapa manfaat jika protokol ketujuh AFAS disahkan.
Pertama, memberikan dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah Indonesia. Dampak positif yang dimaksud yakni meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan industri asuransi umum syariah hingga mendorong alih teknologi untuk peningkatan kualitas SDM dan inovasi produk.
Kedua, memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha. Ketiga, meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan.
Keempat, membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN. "Tentu kalau industri asuransi kita menjadi kuat kita tentu mempunyai hak yang sama untuk penetrasi di negara lain," ujarnya.
Kelima, mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah atau spin off menjadi eprusahaan asuransi syariah alias full fledged. Spin off ditujukan untuk pengembangan kapasitas perusahaan dan industri syariah dengan mewajibkan unit usaha syariah membentuk perusahaan full syariah dengan minimal ekuitas sebesar Rp 50 miliar.