Penyaluran Kredit Bank Swasta Lemah, Hanya Tumbuh 0,12% pada September

Image title
2 November 2020, 21:15
kredit, penyaluran kredit, pertumbuhan kredit perbankan, penyaluran kredit perbankan, ojk, otoritas jasa keuangan, pertumbuhan kredit september 2020, penyaluran kredit september 2020, penyaluran kredit kuartal III, pertumbuhan kredit kuartal III
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit industri perbankan dalam negeri pada pada September 2020 hanya tumbuh 0,12% secara tahunan. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan pertumbuhan kredit Agustus 2020 yang mencapai 1,04% secara tahunan.

"Pelemahan itu didorong oleh pelemahan penyaluran kredit baru oleh kelompok Bank Umum Swasta Nasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11).

Tercatat, penyaluran kredit oleh bank umum swasta nasional secara tahunan turun 2,61% pada September 2020. Sedangkan penyaluran kredit oleh bank-bank milik pemerintah tercatat mampu tumbuh 2,54% secara tahunan.

Sedangkan penyaluran kredit oleh bank pembangunan daerah mampu tumbuh 5,2% secara tahunan hingga akhir triwulan III 2020 ini. Namun, penyaluran kredit oleh bank asing, tercatat mengalami penurunan 5,24% secara tahunan.

"Belum kuatnya permintaan kredit ini mencerminkan sikap sektor swasta yang masih berhati-hati atau wait and see terhadap outlook risiko ke depan," kata Wimboh menambahkan.

Berdasarkan kategori kelas atau BUKU (bank umum kegiatan usaha), kredit di kategori bank BUKU 2 dan BUKU 4 yang memiliki porsi sebesar 68% dari total kredit, tercatat mampu tumbuh positif. Kredit jajaran bank BUKU 2 mampu tumbuh hingga 4,15%, sedangkan BUKU 4 mampu tumbuh 0,71% secara tahunan.

Meski begitu, penyaluran kredit oleh bank BUKU 1 dan BUKU 3 mengalami penurunan secara tahunan. Kredit BUKU 1 tercatat mengalami penurunan hingga 8,67% dibandingkan penyaluran tahu lalu, sedangkan jajaran BUKU 3 tercatat mengalami penurunan 2,2%.

Berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Modal Kerja (KMK) masih terkontraksi 2,44% secara tahunan. Sementara itu kredit investasi masih tumbuh positif 4,03% secara tahunan. Sedangkan kredit konsumsi juga mengalami pertumbuhan positif 0,75% secara tahunan.

Dilihat dari kategorinya, kredit kepada korporasi masih mendominasi dengan nilai penyaluran paling besar. Kredit korporasi, tercatat mampu tumbuh 0,29% secara tahunan pada triwulan III 2020. Pertumbuhan kredit juga terjadi pada konsumsi sebesar 0,75%.

Meski begitu, penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami penurunan 0,57% secara tahunan hingga akhir September 2020. Begitu juga dengan penyaluran kredit lainnya kepada pemerintah atau perorangan yang mengalami penurunan 0,69% secara tahunan.

Dari sisi simpanan dana pihak ketiga (DPK) tercatat mengalami pertumbuhan 12,88% secara tahunan pada September 2020. DPK pada BUKU 2, 3, dan 4 mengalami pertumbuhan. Hanya saja, DPK pada BUKU 1 mengalami penurunan 4,95% secara tahunan.

Sebenarnya, profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio kredit seret (NPL) gross tercatat 3,15%. Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 Oktober 2020 terpantau pada level 154,14% dan 32,94%, di atas ambang masing-masing sebesar 50% dan 10%.

OJK pun memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun, sehingga berakhir pada Maret 2022. Relaksasi restrukturisasi yang seharusnya berakhir Maret 2021 ini, dinilai bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat Covid – 19.

“Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi, kami perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Wimboh menambahkan.

Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan. Stimulus tersebut di antaranya pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank dan tata kelola persetujuan kredit restrukturisasi.

OJK juga telah merencanakan perpanjangan relaksasi soal penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur. Dari total debitur tersebut, sebanyak 5,88 juta merupakan debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara, untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Bank Wakaf Mikro (BMW) hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp 26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...