Luhut Pastikan Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi Januari 2021

Agustiyanti
1 Desember 2020, 09:08
Luhut pandjaitan, LPI, lembaga pengelola investasi, dana pengelolaan, dana abadi
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seluruh peraturan terkait LPI akan rampung pada bulan ini.

Lembaga Pengelola Investasi  ditargetkan dapat beroperasi mulai Januari 2021. Saat ini, pemerintah tengah membidik sembilan lembaga dana pengelolaan internasional untuk menyuntikkan investasi ke Sovereign Wealth Fund  tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seluruh peraturan terkait LPI akan rampung pada bulan ini.

"Desember pertengahan semua regulasi dan aturan hukum untuk Sovereign Wealth Fund selesa sehingga Januari akan mulai efektif berjalan," katanya saat menyampaikan sambutan dalam Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event "Indonesia Omnibus Law For a Better Business Better World" secara virtual di Jakarta, Senin.

Luhut menjelaskan, sudah terdapat sembilan pengelola dana internasional yang dibidik untuk berinvestasi melalui LPI. Adapun saat ini, pemerintah sudah mengantongi komitmen dari lembaga investasi AS, The US International Development Finance Corporation (IDFC) untuk berinvestasi senilai US$ 2 miliar melalui LPI.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan, sejumlah negara sudah menggunakan skema SWF untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, sumber pendanaan SWF Indonesia serupa dengan lembaga pengelolaan dana milik Rusia dan India yang berasal dari APBN dan investasi asing atau co-investment.

"Pemerintah Indonesia akan ikut menyumbang sekitar enam miliar dolar AS bulan depan dan mudah-mudahan juga tahun depan. Kita punya (potensi) sekitar 600 miliar dolar AS dari BUMN. Ini jadi semacam backdoor listing untuk membuat pendanaan ini sangat kredibel," terangnya.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin  sebelumnya mengatakan SWF merupakan instrumen investasi. Melalui lembaga ini, pengembangan koorporasi di Indonesia dapat dibiayai oleh investor dari luar negeri.

Adapun investasi lembaga dana pengelolaana akan berbentuk kepemilikan atau investasi saham, bukan investasi pinjaman yang harus dikembalikan uangnya. "Itu sebabnya kami melihat bahwa mekanisme investasi dari luar negeri di masa sulit seperti ini akan sangat membantu meningkatkan profil investasi Indonesia dan juga lapangan kerja di Indonesia yang memang sangat dibutuhkan oleh rakyat," katanya.

Dalam draf RPP tentang Lembaga Pengelola Investasi, SWF yang akan dimiliki Indonesia bernama Nusantara Authority Investment. Modal awal lembaga ini akan berasal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/ atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.

Pemerintah akan menyuntikkan paling sedikit Rp 15 triliun dana tunai sebagai modal awal lembaga tersebut. Pemenuhan modal LPI hingga mencapai Rp 75 triliun selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga 2021 melalui penyertaan modal negara lainnya dan/atau kapitalisasi laba ditahan.

RPP ini juga mengatur kewenangan lembaga tersebut untuk menempatkan dana dalam instrumen keuangan, mengelola aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian. Selain itu, LPI berwenang menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, serta menatausahakan aset.

"Dalam menjalankan kewenangan, LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri," demikian tertulis dalam RPP yang dipublikasikan melalui situs UU Cipta Kerja.

Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, dan bentuk kerja sama lainnya.

Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu dalam pengambil keputusan jika usaha bergerak dibidang distribusi air minum yang merupakan satu-satunya di sebuah kota atau pertambangan migas dalam negeri.

Lembaga ini dapat memberikan atau menerima pinjaman berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lain. LPI dapat pula memberikan penjaminan kepada perusahaan patungan untuk menerima pinjaman.

Dalam mengelola aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi hingga membentuk dana kelolaan investasi. Status hukum dana kelolaan dapat berbentuk perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, mapun bentuk lain baik badan hukum Indonesia maupun asing.

Setiap dana kelolaan dikelola dan memiliki independensi keuangan masing-masing terbagi atas saham atau unit penyertaan sesuai dokumen pendiriannya.

Selain dapat membentuk dana kelolaan, LPI juga dapat menyuntikkan dana ke BUMN. Namun, pengaturan terkait penyertaan modal tersebut berlaku mutatis mutandis alias seperlunya. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...