37.713 Jemaah Batal Berangkat, Dana Haji Tahun Lalu Tembus Rp 143 T

Agatha Olivia Victoria
13 Januari 2021, 13:44
BPKH, dana haji, investasi, dana kelolaan haji
ANTARA FOTO/REUTERS/Sultan Al-Masoudi/Handout /hp/cf
Umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini hanya memperbolehkan warganya untuk melaksanakan ibadah haji.

Badan Pengelola Keuangan Haji mencatat terdapat 37.713 jemaah batal melaksanakan ibadah haji pada tahun lalu akibat Pandemi Covid-19. Kendati demikian, saldo dana haji bisa meningkat 15,08% dari Rp 124,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 143,06 triliun.

Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira mengatakan bahwa angka pembatalan tersebut termasuk stabil apalagi di tengah pandemi. "Jadi memang tidak ada gejolak yang signifikan makanya saldo dana yang dikelola bisa meningkat," kata Acep dalam Laporan Kinerja dan Perkembangan Pengelolaan Dana Haji 2020 secara virtual, Rabu (13/1).

Jumlah jemaah yang batal melaksanakan haji , terdiri dari haji regular sebanyak 35.103 orang atau senilai Rp 882,03 miliar dan haji khusus sebanyak 2.610 dengan nilai US$ 11,03 juta.

Sementara itu, pendaftar jemaah haji reguler baru pada 2020 tercatat 410.927 orang atau 126,77% dari target, sedangkan pendaftar jemaah haji khusus berjumlah 7.736 orang atau 82,53% dari target.

Acep menyebutkan bahwa total saldo dana haji pada tahun lalu juga melebihi target  yang dipatok sebesar Rp 139,57 triliun. "Ini kabar gembira di tengah pandemi," ujar dia.

Dari total dana kelolaan tersebut, 30,43% dana haji ditempatkan pada bank syariah mencapai Rp 43,53 triliun. Sementara 69,57% dana gaji dikelola pada berbagai instrumen investasi.

Saldo dana haji tahun 2020 terdiri dari Rp 139,41 triliun dana penyelenggaraan ibadah haji serta Rp 3,65 triliun merupakan dana abadi umat. Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat yang dapat diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau naik 2,33% dibanding tahun sebelumnya  Rp 7,29 triliun.

Perolehan nilai manfaat tersebut berasal dari penempatan sebesar Rp 2,14 triliun dan investasi Rp 5,32 triliun. Beban operasional mencapai Rp 294,48 miliar sehingga rasionya 3,95%. Sementara itu rasio likuiditas tercatat 3,57 kali dengan alokasi BPIH tahun 2020 Rp 14,65 triliun dan saldo penempatan & investasi jangka pendek Rp 52,33 triliun.

BPKH menjadi salah satu lembaga yang mendapatkan insentif pajak dalam Undang-Undang Cipta Kerja. "Lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga sosial, keagamaan  dikecualikan dari Pajak Penghasilan," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan tanggapan pengesahan UU Cipta Kerja pada awal Oktober lalu.

Pembebasan PPh diberikan kepada BPKH, lembaga sosial, dan keagamaan melalui revisi pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait objek pajak yang dikecualian. Revisi ini termuat dalam bab ketujuh terkait perpajakan di UU Cipta Kerja.

Dana setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima BPKH dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Namun, ketentuan lebih lanjut masih perlu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

BPKH sebelumnya dikenakan PPh atas penempatan deposito sebesar 20% dan surat berharga negara sebesar 15%. Pada 2018, total pajak yang dibayarkan untuk penempatan investasi mencapai Rp 1,2 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...