Tak Patuhi OJK, Eks Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka
Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018-2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, sebagai tersangka dengan dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, perintah tertulis tersebut terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat tersebut berisi antara lain permintaan OJK terhadap Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Tongam menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bumiputera.
"Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan," kata Tongam dalam rilis yang disampaikan, Jumat (19/3).
Penetapan sebagai tersangka tersebut sudah diprediksi oleh Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo sebelumnya. Ia menyampaikan Bumiputera belum mau menjalankan Perintah Tertulis OJK untuk mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar Bumiputera. Khususnya dalam Pasal 38 tentang Mekanisme Kerugian.
“Karena tidak mentaati itu, sehingga belum ada jalan keluar penyelesaian gagal bayar. Berpotensi dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang tentang OJK," ujar Irvan kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).
Sebagai informasi, OJK sudah menjatuhkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada Juli tahun lalu. Peringatan ini karena direksi yang tidak memenuhi ketentuan OJK terkait penyelesaian masalahnya.
Mengacu dari Pasal 38 AD Bumiputera Ayat 1 yang ditunjukkan oleh Irvan, tertulis, bila AJB Bumiputera mengalami kerugian, maka kerugian pertama-tama akan ditutup dengan Dana Cadangan Umum (DCU).
Kemudian, dalam Ayat 2 disebutkan, jika Dana Cadangan Umum belum cukup untuk menutupi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditutup dengan Dana Jaminan dan ekuitas lainnya.
Lalu, ayat 3, jika Dana Jaminan tersebut juga tidak dapat menutup kerugian, maka diadakan Sidang Luar Biasa BPA (Badan Perwakilan Anggota). Pembahasan ini berpedoman pada Pasal 40 yang membahas soal pembubaran.
Sidang ini penting untuk memutuskan apakah AJB Bumiputera dilikuidasi atau dilanjutkan berdirinya, dengan mempertahankan bentuk usaha bersama atau mengubah bentuk badan usaha lainnya.
“Jadi Anggaran Dasar Bumiputera sudah menyediakan exit policy. Tapi BPA enggan melaksanakan,” katanya.
Irvan mengatakan, gagal bayar asuransi Bumiputera ini terjadi karena lemahnya tata kelola dan lemahnya pengawasan. Kurangnya pemahaman kesadaran tentang Asset Liability Management juga mengakibatkan gagal bayar terjadi.