Bagaimana Nasib Jiwasraya Setelah Aset dan Polis Dipindah ke IFG Life?
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang melakukan upaya restrukturisasi kepada pemegang polisnya. Targetnya, restrukturisasi selesai pada Mei 2021. Nantinya, pemegang polis dan segala aset Jiwasraya dipindahkan ke IFG Life.
Lalu, bagaimana nasib Jiwasraya sebagai perusahaan?
Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P Yuwono mengatakan, izin usaha Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi jiwa akan dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.
"Jiwasraya direncanakan tidak akan beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa lagi," kata Angger dalam temu media di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (19/4) malam.
Meski demikian, Angger mengaku belum mengetahui soal penentuan kegiatan usaha yang bakal dijalankan oleh Jiwasraya setelah semua aset dan liabilitasnya dipindahkan ke IFG Life.
Sementara itu, pemegang polis yang tidak setuju untuk ikut program restrukturisasi, termasuk polis yang tidak bisa dihubungi, bakal tetap berada di Jiwasraya. Oleh karena sudah tak lagi menjadi asuransi jiwa, maka hubungan perusahaan dengan polis adalah berstatus utang-piutang.
"Polis yang tertinggal di Jiwasraya determinasi menjadi utang-piutang antara mantan pemegang polis dengan Jiwasraya sebagai perusahaan mantan pemegang polis," kata Angger.
Sampai 16 April 2021 kemarin, progres restrukturisasi polis Jiwasraya terus meningkat. Tercatat sudah ada 91,3% atau 15.934 pemegang polis Bancassurance yang sepakat restrukturisasi. Korporasi mencapai 76,6% atau 1.546 polis, dan ritel 71,9% atau 131.366 polis.
Angger mengatakan, restrukturisasi ini solusi yang pahit dan manajemen Jiwasraya berempati dengan apa yang dirasakan para peserta asuransi Jiwasraya. Namun dengan restrukturisasi, pemegang polis dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar jika melihat kondisi keuangan yang ada saat ini.
Sampai 31 Desember 2020, Jiwasraya diketahui mengalami ekuitas negatif hingga Rp 38,64 triliun, dengan liabilitas mencapai Rp 54,36 triliun dan aset yang tersisa Rp 15,72 triliun. Dengan begitu, tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada akhir tahun lalu negatif 1.000,3% atau jauh di bawah batas minimal sesuai peraturan OJK sebesar 120%.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk jangka menengah, Farid Nasution mengatakan, tekanan terhadap likuiditas terjadi akibat besarnya beban bunga atas produk-produk lama yang terus-menerus menggulung.
"Oleh karena itu untuk menyelamatkan polis Jiwasraya dilakukan restrukturisasi terhadap kewajiban perusahaan, hingga mendirikan perusahaan baru bernama IFG Life dengan dana yang berasal dari PMN berskema bail in," kata Farid pada kesempatan yang sama.
Untuk menyelamatkan polis Jiwasraya dari sisi fundamental keuangan, pemerintah menyiapkan dana senilai Rp 22 triliun, ditambah upaya raihan dana melalui penerimaan dividen mencapai Rp 4,7 triliun yang dilakukan oleh manajemen IFG.
Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan rasio solvabilitas (RBC) dengan ketentuan minimal 120%, akan dilakukan migrasi sisa aset Jiwasraya yang clean and clear, bersamaan dengan migrasi polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
Farid mengatakan, berapa pun besarnya PMN dan dana yang disiapkan pemerintah, jika tidak dilakukan restrukturisasi, maka uang tadi akan habis-habis lagi dalam 3 tahun karena tekanan besarnya beban bunga dan kewajiban.
"Ini lah yang menjadi dasar kami melakukan restrukturisasi," kata Farid yang juga Direktur Keuangan Jiwasraya.