111 Bank Ditutup, LPS Bayar Klaim ke Nasabah Rp 1,64 T

Agustiyanti
18 Mei 2021, 21:03
LPS, bank ditutup, LPS bayar penjaminan bank dilikuidasi
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Bank Mandiri sebagai juru bayar untuk mencairkan dana bagi 1.234 nasabah BPR Brata Nusantara Cibaduyut senilai Rp7,3 miliar setelah bank tersebut dilikuidasi oleh OJK pada 30 September 2020. LPS mencatat terdapat 111 bank yang telah ditutup sejak 2005 hingga saat ini.

Lembaga Penjamin Simpanan telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 252.228 nasabah bank yang ditutup sebesar Rp 1,64 triliun sejak 2005 hingga April 2021. Total terdapat 111 bank yang telah ditutup, terdiri dari satu bank umum dan 110 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Berdasarkan siaran pers LPS, total simpanan dari seluruh bank yang telah dilikuidasi pada periode tersebut mencapai Rp 2 triliun. Sebesar Rp 1,64 triliun layak bayar, sedangkan Rp 370 miliar milik 17,727 nasabah tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.

Penyebab utama simpanan tidak layak bayar karena bunga yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Jumlahnya mencapai 77% dari total simpanan yang tidak layak bayar atau mencapai  Rp 284,8 miliar dari 2.625 rekening.

Sesuai ketentuan, LPS akan membayarkan penjaminan nasabah jika tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan yang ditetapkan, dan tidak menjadi penyebab bank gagal.

Sebelum membayarkan klaim kepada nasabah yang banknya ditutup, LPS akan lebih dulu menetapkan simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar. Penentuan kategori simpanan tersebut melalui  proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi. Proses ini memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan.

LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank karena otoritas resolusi menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per-nasabah per-bank. Selain itu, lembaga ini juga mengingatkan agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS.

Berdasarkan informasi di situs LPS, 98 bank telah selesai dilikuidasi, sedangkan 13 bank masih dalam proses. Ketiga belas bank yang masih dalam proses likuidasi izin usahanya telah dicabut OJK sejak Agustus 2019 hingga Februari 2021.

Salah seorang nasabah yang menerima klaim penjaminan adalah Apan Sopandi. Meski bank tempatnya menabung ditutup, ia tak trauma menyimpan uang di bank karena dijamin LPS. 

Pria yang sehari-hari bekerja di peternakan sapi dan pertanian hortikultura tersebutsempat khawatir saat pertama kali mendengar kabar bahwa izin bank tempat menabung dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, ia etalega saat mengetahui bahwa simpanannya dijamin LPS. 

“Dapat info kalau sudah ditangani LPS, jadi saya senang. Saya enggak kapok menabung di bank. Saya masih punya anak-anak kecil maka akan tetap terus menabung di bank,” ujar warga Ciwidey Jawa Barat itu akhir tahun lalu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...