Konsumen Protes Bank BUMN Kenakan Tarif Cek Saldo di ATM Link

Lavinda
Oleh Lavinda
22 Mei 2021, 08:29
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dan Himbara yang akan memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link pada 1 Juni 2021.
Facebook/ATM Link
ATM Link

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link pada 1 Juni 2021.

Anggota Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penolakan rencana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Jalin dan Himbara tidak bijak kalau memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut yang sebelumnya gratis. Hal ini memberatkan Nasabah," ujar David dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5).

Menurut dia, kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan nasabah empat bank milik negara. Sejak semula, tujuan awal diadakannya ATM Link adalah memudahkan nasabah untuk bertransaksi secara efektif. ATM Link juga hadir agar jumlah pengadaan ATM menjadi tidak terlalu banyak.

David mengatakan, Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 18 huruf g dan Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.07/2014 mengatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha.

"Kalau dilanggar biasa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata tegas David menerangkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.

Oleh karena itu, David mengimbau OJK untuk segera mengevaluasi dan meminta perusahaan terkait untuk meninjau kembali kebijakan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai tersebut.

KKI meminta Jalin dan Himbara untuk mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.

"Pengenaan biaya ini juga tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah/konsumen dan terkesan perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari nasabah," katanya.

Sebelumnya, bank BUMN mengumumkan rencana pengenaan biaya atas transaksi pengecekan saldo penarikan uang tunai di ATM Link mulai 1 Juni 2021. Biaya cek saldo menjadi sebesar Rp 2.500, sedangkan penarikan tunai Rp 5.000 dari sebelumnya gratis. Sementara itu, biaya transfer antar bank BUMN tetap Rp 4.000. 

"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 1 Juni dan seterusnya hingga ada perubahan di kemudian hari," demikian tertulis dalam pemberitahuan di situs resmi Bank Mandiri.

Mengutip keterangan resmi Bank Mandiri, biaya transaksi ini akan diberlakukan kepada nasabah Bank Mandiri yang bertransaksi di ATM Bank Himbara lain (BNI, BRI dan BTN) atau ATM dengan tampilan ATM Link.

Pengumuman serupa juga dibuat BNI, BRI, dan BTN pada situs perusahaan. Dengan demikian, transaksi cek saldo dan penarikan tunai seluruh nasabah bank BUMN yang menggunakan ATM bank BUMN lain, termasuk berlogo Link akan dikenakan biaya serupa.

"Setiap transaksi cek saldo dan tarik tunai kartu BRI di ATM Bank Himbara atau ATM dengan tampilan ATM Link akan dikenakan biaya. Biaya transaksi ini akan didebet langsung dari rekening nasabah pada saat nasabah melakukan transaksi," demikian tertulis dalam situs resmi BRI.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...