Direksi dan Komisaris Bukopin Kompak Mengundurkan Diri Jelang RUPST
Sejumlah anggota dewan direksi dan komisaris PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) kompak mengundurkan diri menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Kamis (17/6) hari ini.
Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pucuk pimpinan perusahaan, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A Purwantono mengundurkan diri dari jabatannya pada 15 Juni 2021.
Selain itu, Direktur Bukopin lainnya yaitu Jong Hwan Han juga mengundurkan diri di hari yang sama, namun berlaku efektif 15 Juli 2021 mendatang. Direktur Bukopin yang juga mengajukan surat pengunduran diri adalah Adhi Brahmantya pada 16 Juni 2021. Pengunduran diri ini berlaku efektif sebulan kemudian atau pada 16 Juli 2021.
Selain jajaran direksi, jajaran Komisaris Bukopin juga mengambil sikap mundur dari jabatannya. Seperti Chang Su Choi yang mengajukan surat pengunduran diri pada 15 Juni 2021. Sehari setelahnya, giliran Komisaris Bukopin lainnya Deddy SA Kodir yang mundur dari jabatannya. Pengunduran diri Deddy ini mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2021.
Manajemen Bukopin dalam surat keterbukaan informasi tersebut menjelaskan, kegiatan usaha dan operasional bank tersebut tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa. Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam RUPS Tahunan hari ini.
Sebelumnya, dua pemegang saham Bank Bukopin, yakni KB Kookmin Bank asal Korea Selatan dan PT Bosowa Corporindo mengakhiri perseteruan terkait kepemilikan saham. Keduanya menandatangani kesepakatan joint statement.
Ini cerita panjang sejak Bosowa tak terima Kookmin mengambil alih Bukopin dan sempat membawa perkara ke meja hijau. Berdasarkan pernyataan resmi yang diterima Katadata.co.id, dalam joint statement tersebut terdapat enam poin yang disepakati kedua perusahaan. Intinya, Bosowa dan Kookmin berkomitmen untuk mendukung perbaikan dan transformasi Bukopin.
Poin pertama, Bosowa dan Kookmin menyatakan telah menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi di masa lalu. Mereka sepakat untuk mengembangkan hubungan yang berorientasi pada kerja sama di masa depan.
Kedua, Bosowa dan Kookmin sepakat untuk mengutamakan proses normalisasi Bukopin sebagai prioritas utama. Sebagai langkah awal, keduanya setuju mencabut segala tuntutan hukum serta sepakat untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apa pun di kemudian hari yang dapat mengganggu proses normalisasi.
Ketiga, Kookmin berkomitmen untuk melakukan yang terbaik demi memulihkan kepercayaan nasabah serta meningkatkan nilai perusahaan pada Bukopin. Sementara Bosowa berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap tata kelola Bukopin dan peningkatan hubungan eksternal.
Keempat, Kookmin memberikan pengakuan dan rasa hormat kepada Bosowa sebagai mitra bisnis sekaligus pemegang saham terbesar kedua Bukopin. Bosowa memberikan pengakuan terhadap Kookmin sebagai pemegang saham utama sekaligus pemegang saham pengendali Bukopin.
Kelima, Kookmin dan Bosowa sepakat untuk meningkatkan kerja sama aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pengembangan Bukopin. Seperti penambahan modal, deposito, NPL, dan lainnya melalui sinergi antar kedua belah pihak.
Keenam, Kookmin dan Bosowa sepakat untuk bersama-sama memperkuat komunikasi dan kerja sama yang erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam usaha pelaksanaan rencana normalisasi Bukopin.
Saat ini Kookmin memegang 67% saham Bukopin, di mana Bosowa hanya memiliki 9,7% saham. Sementara, 23,29% sisanya dimiliki oleh pemegang saham publik.