Rupiah Sepekan Melemah 0,13% Meski Dana Asing Masuk Rp 5,3 T, Mengapa?

Agatha Olivia Victoria
25 Juni 2021, 18:46
rupiah, rupiah melemah, dana asing, kasus covid
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Penukaran uang di Kantor Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Nilai tukar rupiah melemah 0,35% dalam sepekan dan ditutup pada level Rp 14.425 per dolar AS pada Jumat (25/6).

Nilai tukar rupiah melemah 0,35% dalam sepekan dan ditutup pada level Rp 14.425 per dolar AS pada pasar spot sore ini. Kurs Garuda anjlok meski aliran modal asing tercatat masuk Rp 5,32 T di pasar keuangan domestik.

Berdasarkan kurs Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (JISDOR), mata uang Garuda juga melemah 0,31% sepekan ini. Kurs tersebut dipublikasikan Bank Indonesia (BI) setiap pukul 10.00 WIB.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa mayoritas aliran dana asing masuk melalui surat berharga negara (SBN) pada pekan ini. "Sebesar Rp 4,04 triliun di pasar SBN dan Rp 1,28 triliun di pasar saham," ujar Erwin dalam keterangan resminya, Jumat (25/6).

Secara keseluruhan, tercatat aliran modal asing masuk neto sebesar Rp 10,36 triliun pada tahun ini. Perkembangan tersebut hingga 24 Juni 2021.

Selain itu, bank sentral melaporkan premi risiko investasi alias credit default swap (CDS) Indonesia lima tahun turun dari level 73,79 basis poin (bps) per 18 Juni menjadi 72,91 bps per 24 Juni 2021. Semakin kecil CDS, maka semakin rendah pula risiko investasi suatu negara, begitu pula sebaliknya.

Sementara itu, imbal hasil atau yield SBN Indonesia 10 tahun turun tipis dari 6,53% pada penutupan pasar kemarin menjadi 6,53% pagi ini. Angka tersebut masih jauh dari yield obligasi AS 10 tahun yang naik ke level 1,492%.

Mata uang Garuda cenderung melemah dalam sepekan ini. Utamanya, karena lonjakan kasus Covid-19 di dalam negeri.

Pasien positif Covid-19 bertambah 18.872 orang per hari ini. Total kasus mencapai 2.072.867 dengan 1.835.061 pasien dinyatakan sembuh dan 56.371 orang meninggal dunia. Sementara itu, pemerintah mencatat orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 126.696.

Simak Databoks berikut: 

Analis Pasar Uang Ariston Tjendra berpendapat, minat pasar terhadap risiko sebenarnya sudah membaik usai pengumuman kebijakan Bank Sentral AS, The Fed selama beberapa hari belakangan ini. Ini diindikasikan dengan penguatan sebagian indeks saham global. Namun, sentimen dalam negeri tampaknya akan menekan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Kemarin, cukup mengejutkan. Kasus baru harian Covid-19 di Indonesia sudah tembus di atas 20 ribu, level tertinggi selama pandemi ini," ujar Ariston kepada Katadata.co.id, Jumat (25/6).

Dengan lonjakan kasus tersebut, ia menilai pembatasan aktivitas yang lebih ketat mungkin perlu dilakukan bila kenaikannya masih bertahan sepekan ke depan. Hal tersebut tentunya bisa menahan laju pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperkuat peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional mal hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah yang berlaku mulai Selasa (22/6). Langkah ini diambil guna memutus penularan Kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa hari terakhir.

"Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Secara perinci, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik di zona merah untuk kementerian/lembaga, BUMN, BUMD menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75%. Sementara, perkantoran di zona non merah menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor sebesar 50:50.

Penerapan bekerja dari kantor dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Hal ini untuk mencegah karyawan bekerja dari daerah lain. "Ini diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga atau daerah," ujar Airlangga.

Kemudian, belajar mengajar dilakukan secara daring untuk zona merah. Sementara, kegiatan belajar mengajar di zona lain mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...