Amanat Ma'ruf Amin, BUMN Kelola Aset Kualitas Rendah Bank Muamalat
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) mengambil alih aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kedua perusahaan bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani perjanjian restrukturisasi induk atau master restructuring agreement (MRA).
MRA ini mengatur keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi pengelolaan kredit macet atau non-performing loan (NPL) terkait penguatan permodalan Bank Muamalat. MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk) ke depannya.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kerja sama ini merupakan amanat dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang ingin Bank Muamalat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Erick berharap Bank Syariah Indonesia yang dimiliki pemerintah dan Bank Muamalat dapat berjalan beriringan.
"Tentu kami sangat terbuka untuk terus menjadi bagian dari Bank Muamalat, misalnya untuk sharing expertise (berbagi keahlian) dan benchmarking (memberi acuan)," ujar Erick.
Erick berharap kerja sama dalam ekosistem ekonomi syariah bisa terus berjalan, karena masih ada target ke depan yang ingin dicapai. Salah satunya, Kementerian BUMN sedang mencari kesempatan untuk berinvestasi dalam pembangunan rumah haji di Mekkah yang selama ini belum dimiliki.
"Selama ini, kita terus membuka pembicaraan dan mudah-mudahan, Kementerian BUMN dan BPKH bisa berjalan seiring. Semoga kerja sama ini berlanjut tidak hanya hari ini, tetapi di masa-masa yang akan datang,” kata Erick.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan diambilalihnya NPL, Bank Muamalat dapat berfokus pada pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. "Langkah ini sejalan dengan rencana pengembangan kegiatan investasi PPA untuk menjadi National Asset Management Company (NAMCO)," katanya.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, sinergi antara Bank Muamalat, BPKH, dan PPA merupakan bagian dari upaya penguatan struktur permodalan Bank Muamalat dengan cara pengelolaan aset pembiayaan.
"Bank Muamalat ke depan dapat bertumbuh dengan model bisnis yang lebih baik lagi sebagai salah satu lokomotif industri perbankan syariah dan memajukan pelayanan ibadah haji di Indonesia," ujarnya.
Sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Muamalat merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia pada 2020 baru mencapai 6,51%, sehingga masih memiliki ruang yang luas untuk bertumbuh di masa depan. Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat dinilai berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi syariah.