Allo Bank Rights Issue Rp 4,8 T, CT Alihkan Haknya ke Investor Baru

Image title
21 Oktober 2021, 14:18
Allo Bank, Perbankan, Rights Issue
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Karyawan mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (26/6/2020).

PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) menetapkan harga pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) sebesar Rp 478 per saham. Artinya, bank milik pebisnis Chairul Tanjung ini bisa mengantongi dana segar Rp 4,8 triliun.

Berdasarkan prospektus tertanggal 19 Oktober 2021, dana perolehan tersebut berasal dari penambahan sebanyak 10,04 miliar unit saham bernominal Rp 100 per saham. Jumlah saham baru yang diterbitkan setara 46,24% dari modal setelah rights issue.

Chairul Tanjung, melalui PT Mega Corpora selaku pemegang saham utama dengan kepemilikan 90%, menyatakan hanya akan melaksanakan sebagian hak pembelian saham baru miliknya. Berdasarkan surat pernyataan, Mega Corpora hanya mengambil 2,71 miliar atau sekitar 30% dari seluruh rights issue yang menjadi haknya.

"Mega Corpora akan mengalihkan HMETD sisanya kepada beberapa investor strategis dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka," dikutip dari prospektus, Kamis (21/10).

Manajemen Allo Bank mengingatkan pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya rights issue ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) yaitu 46,24%.

Lalu, bagaimana porsi kepemilikan saham Allo Bank setelah rights issue?

Berdasarkan asumsi seluruh pemegang saham dan investor strategis mendapatkan pengalihan rights issue dari Mega Corpora, lalu melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, maka porsi pemegang saham utama akan turun.

Mega Corpora yang sebelumnya memiliki 90% saham Allo Bank, porsinya akan turun menjadi 60,87% setelah rights issue. Penurunan karena sebagian haknya dialihkan ke investor strategis, dari yang sebelumnya tidak memiliki saham Allo Bank, menjadi punya 29,13%.

Sementara itu, masyarakat yang sebelumnya memiliki 10% saham Allo Bank, termasuk Komisaris Allo Bank Ali Gunawan yang punya 0,04% saham, porsi kepemilikannya akan tetap karena mengambil haknya.

Dengan asumsi hanya Mega Corpora dan investor strategis yang melaksanakan pembelian saham baru, maka kepemilikan publik akan terdilusi.

Porsi Mega Corpora akan menyusut dari 90% saham Allo menjadi 65,49%. Porsinya diambil alih oleh investor strategi yang sebelumnya tidak memiliki kepemilikan di Allo Bank, menjadi 29,13%. Sementara itu, porsi kepemilikan masyarakat yang sebelumnya 10%, turun menjadi 5,36%.

Berdasarkan prospektus, dana yang diperoleh dari rights issue ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka meningkatkan modal inti. Berdasarkan laporan keuangan, per Juni 2021, modal inti Allo Bank hanya Rp 310,33 miliar.

Niatan menambah modal inti ini, bertujuan untuk menjadikan Allo Bank sebagai bank yang masuk golongan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 2 berdasarkan Peraturan OJK 12/2021. Dalam peraturan tersebut bank yang masuk golongan KBMI 2 harus memiliki modal inti antara Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun.

"Selanjutnya dana akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan termasuk mengembangkan kegiatan usaha dalam bidang kredit dengan inovasi teknologi atau yang dikenal dengan bank digital," kata manajemen dikutip dari prospektus.

Allo Bank telah mendapatkan persetujuan rights issue dari pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 15 Oktober 2021. Ditargetkan, PJK memberikan pernyataan efektif pada 6 Desember 2021. Sehingga, ditargetkan tanggal pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia pada 20 Desember 2021.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...