Pemerintah Cairkan Rp 20 T ke IFG, Saatnya Polis Jiwasraya Berpindah

Image title
12 November 2021, 18:14
IFG, IFG Life, Jiwasraya
Katadata
IFG Progress Launching yang diselenggarakan secara hybrid, Rabu (28/4/2021).

Holding BUMN perasuransian dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) telah menerima pencairan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 20 triliun pada 22 Oktober 2021. Langkah berikutnya, memindahkan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke IFG Life.

Pgs. Corporate Secretary IFG Life Fadian Dwiantara mengatakan saat ini tim IFG Life terus bekerja sama dengan tim Jiwasraya untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap para pemilik polis yang sudah setuju untuk restrukturisasi.

"Agar pada saat proses transfer polis kepada IFG Life sudah memenuhi kriteria," kata Fadian dalam siaran pers, Jumat (12/11).

Sementara itu, tim internal IFG Life melakukan koordinasi agar proses transfer berjalan sesuai dengan rencana. Dengan demikian, IFG Life dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat polis.

Fadian mengatakan, transfer polis merupakan proses tahap akhir penyelamatan polis Jiwasraya. Pasalnya, Jiwasraya tidak mampu memenuhi kewajiban pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.

IFG Life siap menerima transfer ini dan akan menjalankan sesuai dengan amanat yang telah diberikan. Fadian meminta kepada nasabah agar memahami proses pengalihan ini memerlukan waktu.

"Hal ini mengingat jumlah polis yang cukup banyak, sehingga kami perlu melakukannya secara hati-hati dengan menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang baik," ujar Fadian.

Ia meyakinkan pemegang polis bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan ada kejelasan, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan ketenangan saat polisnya sudah ditansfer ke IFG Life.

IFG Life akan mengumumkan proses transfer polis kepada para nasabah bekas Jiwasraya melalui berbagai platform komunikasi. Proses transfer polis, secara paralel masih dalam proses perizinan dari pihak yang berwenang.

Pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi per 30 Juni 2021 sebanyak 2.004 polis korporasi, 16.852 polis bancassurance, dan 158.833 polis ritel.

Dari hasil pemeriksaan per 26 Oktober 2021 atas seluruh parameter, terdapat sebanyak 1.499 polis korporasi yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap. Untuk polis bancassurance, ada sebanyak 15.175 polis dan sebanyak 155.606 polis ritel yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap.

Sementara itu, sisa polis korporasi sebanyak 505 polis, polis bancassurance sebanyak 1.677 polis, dan polis retail sebanyak 3.227 polis masih terus dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim Jiwasraya dan IFG Life.

IFG Life akan menerima konfirmasi mengenai kelengkapan kriteria atas polis-polis tersebut dari Jiwasraya yang kemudian dapat dilakukan proses transfer.

Program restrukturisasi polis Jiwasraya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Pada Pasal 54 POJK tersebut disebutkan, OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...