Kasus Korupsi Asabri, Sonny Widjaja Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi yang menyebabkan negara menderita kerugian Rp 22,78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1KUHP.
Sonny juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Leonard dalam keterangan resmi pada Senin (6/12) malam.
Sonny bersama dengan tujuh orang lainnya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Tujuh orang tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat yang juga telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri, Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Asabri periode 2013-2014 dan periode 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Satu tersangka telah dihentikan proses tuntutannya karena meninggal pada bulan Juli lalu, ia adalah Ilham Wardhana Siregar yang menjabat Kepala Divisi Investasi Asabri pada periode 2012-2017.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka tindak pidana korupsi. Leonard mengatakan kasus tipikor tidak hanya menimbulkan kerugian yang besar, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat.
Kejaksaan memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri yang menimbulkan kerugian negara masing-masing hingga Rp 16,8 triliun dan Rp 22,78 triliun.
"Hak pegawai dan prajurit di kasus Asabri terganggu. Padahal ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," ujar Leonard dalam keterangan resmi pada Kamis (28/10).
Jaksa Agung Burhanuddin saat ini juga sedang mengupayakan agar uang hasil korupsi dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat. Ia juga berupaya memastika kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak kasus korupsi.