Grup Texmaco Gugat Pemerintah soal Utang BLBI Rp 31 Triliun
Pemerintah kembali digugat oleh pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini, giliran Grup Texmaco.
Gugatan tersebut dilayangkan usai pemerintah menyita ratusan hektare aset milik perusahaan tekstil tersebut pada akhir Desember 2021. Dakwaan ini disampaikan pada 30 Desember 2021 atas nama pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan.
Pemerintah digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Tergugat dalam perkara ini yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, isi petitum dalam gugatan Grup Texmaco antara lain:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat
- Menyatakan penggugat sebagai pemilik sah perusahaan-perusahaan bidang tekstil, engineering dan penanaman modal lainnya
- Menyatakan penggugat pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumbereji, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Desa Kiara Pagung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari Purwakarta Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen gugatan di situs resmi PN Jakarta Pusat, sengketa antara Grup Texmaco dengan pemerintah akan memasuki sidang pertama pada Selasa (11/2).
Marimutu Sinivasan menjelaskan, alasan pengajuan gugatan yakni terdapat beberapa versi terkait perhitungan utang Grup Texmaco. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian sah terkait besaran utangnya.
"Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," kata Sinivasan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/1).
Empat versi perhitungan utang yang berbeda tersebut di antaranya:
- Utang yang diakui perusahaan Rp 8,09 triliun. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
- Nilai utang Rp 29 triliun dan tunggakan Letter of Credit US$ 80,57 juta. Ini disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, sesuai Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51 pada 2005.
- Utang sekitar Rp 38 triliun yang perhitungannya berasal dari Satgas BLBI dalam surat No. S-820/KSB/2021.
- Utang Rp 93 triliun, yang terdiri atas Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar. Ini berdasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Jakarta III.
Selain itu, Marimutu mengelak disebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang kepada negara. Pernyataan ini sebelumnya sempat dilontarkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers akhir Desember 2021.
Ani mengatakan bahwa Grup Texmaco bertahun-tahun mangkir dari kewajiban melunasi utang kepada negara.
Selain dua lokasi aset Grup Texmaco yang disebutkan dalam gugatan, pemerintah melalui Satuan Tugas Penangana Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco. Luas aset ini 4.794.202 meter persegi atau 479,4 hektare yang tersebar di lima lokasi berbeda, yakni:
- 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat
- 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
- Tiga bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
- 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
- Sebidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat
Penyitaan aset dalam rangka pemulihan atas utang Grup Texmaco kepada negara. Berdasarkan catatan Satgas BLBI nilainya Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar.
Aset hasil sitaan tersebut rencananya akan dilelang. Meski demikian, pemerintah masih dalam proses penghitungan nilai aset.
Selain Grup Texmaco, pemerintah lebih dulu digugat oleh dua bos Bank Asia Pacific (Aspac), Hendrawan dan Setiawan Harjono. Keduanya menggugat DJKN Kementerian Keuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober lalu (11/10/2021).
Dalam gugatannya, Harjono bersaudara itu menolak menjadi penanggung atas utang terkait dana BLBI Rp 3,57 triliun. Keduanya pertama kali dipanggil menghadap Satgas BLBI pada awal September 2021, namun berulang kali mangkir.
Berdasarkan riwayat perkara, sidang pertama digelar 25 Oktober 2021. Dilanjutkan proses mediasi pada 13 Desember 2021. Sidang berikutnya akan digelar pada 10 Januari.