OJK Perpanjang Stimulus Industri Nonbank Hingga 2023, Ini Daftarnya

Agustiyanti
7 Januari 2022, 09:25
OJK, pandemi Covid-19, otoritas jasa keuangan, lembaga keuangan nonbank
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK memperpanjang stimulus industri keuangan nonbank karena melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang masih terus berlangsung sehingga berdampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang semula akan berakhir pada 17 April 2022 menjadi hingga 17 April 2023. Perpanjangan kebijakan ini mencakup restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan, perpanjangan kebijakan stimulus ini dilakukan melalui penerbitan peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2021.  Kebijakan ini diambil OJK melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang masih terus berlangsung sehingga berdampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB). 

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta menghindari potensi gejolak saat berakhirnya masa berlaku kebijakan,” ujar Anto dalam siaran pers, Jumat (7/1). 

OJK mencatat, total restrukturisasi pembiayaan oleh LJKNB hingga 27 Desember 2021 mencapai Rp218,95 triliun. Terdapat 5,22 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui permohonannya. 

Kebijakan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 untuk LJKNB yang juga mencakup aturan reestrukturisasi pembiayaan  telah diterbitkan OJK sejak Maret 2020 dalam bentuk POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Aturan ini kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020. 

Dalam POJK 30/2021 yang baru diterbitkan, terdapat sejumlah penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari aturan sebelumnya yakni POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020. Berikut perubahannya:

  • Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:
  1. Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran.
  2. Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
  3. Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan. 
  • Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan:
  1. Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
  2. OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
  • Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan: 
  1. Nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. 
  2. Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan di bawah Rp 50 juta);
  3. Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
  • Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja:

Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria: 

  1. Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80% (delapan puluh persen); 
  2. Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK; dan 
  3. Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.
  • Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjama dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.
  • Jangka waktu berlaku POJK ini hingga 17 April 2023, kecuali: 
  1. Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala.
  2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
  3. Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian.

Kebijakan-kebijakan tersebut berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...