Kinerja Baik LPS Sepanjang 2021
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan berbagai hal untuk mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Di antaranya, melaksanakan fungsinya dalam hal resolusi bank.
Sepanjang 2021, LPS telah melikuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS). Dan, sejak tahun 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melikuidasi 116 BPR maupun BPRS, serta 1 bank umum. Pada saat yang sama, LPS juga menyelamatkan 1 bank umum.
Perihal klaim penjaminan simpanan, sepanjang 2021 LPS telah membayar klaim kepada 16.730 rekening, dengan total nominal klaim sebanyak Rp 71,46 miliar.
Adapun secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga 2021, nominal simpanan layak bayar oleh LPS mencapai Rp 1,7 triliun, atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank-bank yang dilikuidasi. Total jumlah rekeningnya mencapai 265.884 rekening, atau mencakup 93,32 persen dari total rekening pada bank-bank yang dilikuidasi.
Cakupan penjaminan LPS sangat memadai. Sebab, 99,99 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS. Jumlah tersebut setara dengan 399.866.365 rekening.
Industri Perbankan Tumbuh Positif
Pada paruh kedua tahun 2021, kinerja perbankan menunjukkan tren pemulihan. Hal itu seiring dengan perekonomian nasional yang tumbuh, serta membaiknya aktivitas produksi dan konsumsi di berbagai daerah.
Total aset perbankan per 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp 10.112,9 triliun, tumbuh 10,2 persen secara year-on-year (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 31 Desember 2020, total aset perbankan tumbuh 7,2 persen (YoY).
Fungsi intermediasi perbankan juga membaik. Kredit tumbuh positif 5,2 persen (YoY) menjadi Rp 5.768,6 triliun, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang terkontraksi 2,4 persen (YoY).
Meski meningkat, pertumbuhan kredit belum optimal karena perbankan relatif berhati-hati dan selektif. Risiko kredit masih cukup tinggi, sehingga berpotensi menekan kinerja perbankan.
Bank Indonesia (BI) dan LPS pun berupaya menjaga suku bunga terjaga pada level rendah demi menekan biaya dana. Hal ini diharapkan dapat mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, serta meningkatkan pertumbuhan kredit.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, membaiknya kinerja perbankan ini merupakan pencapaian yang positif di tengah situasi pandemi. Hal ini juga menunjukkan kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
“Serta, membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang cukup baik,” ujar Purbaya dalam siaran pers.
Kalkulator 3T Bantu Nasabah Pahami Syarat Penjaminan
Di sisi lain, LPS menghadirkan aplikasi simulasi Kalkulator LPS. Kalkulator ini membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan simpanan.
Syarat-syarat ini dikenal sebagai 3T, yaitu yang pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, semisal memiliki kredit macet. Simulasi Kalkulator 3T LPS bisa diakses melalui laman www.lps.go.id.
Dengan memahami prinsip penjaminan dari LPS, apabila suatu bank terpaksa dilikuidasi, maka nasabah tak perlu khawatir. Sebab, simpanan nasabah di bank tersebut tetap bisa dibayarkan LPS, sepanjang simpanan mereka memenuhi syarat 3T.
LPS mengimbau para nasabah bank agar cermat menyikapi tawaran bunga tinggi atau tawaran lain yang berbentuk imbal balik (cashback) dari bank. Merujuk Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 pasal 42 ayat 2, pemberian uang dalam konteks penghimpunan dana juga termasuk ke dalam komponen perhitungan bunga.
Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Sepanjang tahun 2021, LPS telah membantu pemulihan ekonomi nasional lewat penurunan TBP. Tahun lalu LPS memangkas TBP simpanan rupiah sebesar 1 persen, dan 0,75 persen untuk simpanan valuta asing. Per Januari 2022 TBP di bank umum dan BPR dipertahankan, masing-masing di level 3,5 persen dan 6 persen untuk simpanan rupiah, serta 0,25 persen serta untuk simpanan valuta asing.
Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi denda premi dan pelaporan bank selama tahun 2021. Hal dilakukan ini untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi, sebagai bagian dari sinergi di bidang stabilitas sistem keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya.
Jaga Kredibilitas
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih opini “Wajar dalam Semua Hal yang Material”. Predikat tersebut diraih LPS untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.