BRI Siapkan 3 Strategi Soft Landing saat Restrukturisasi Kredit Usai

Patricia Yashinta Desy Abigail
9 September 2022, 10:55
BRI Siapkan Strategi Ini Jika OJK Tidak Perpanjang Restrukturisasi
Katadata
Gedung BRI

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyiapkan sejumlah strategi sebagai persiapan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit pada Maret 2023 mendatang.

"Saat ini BRI telah menerapkan strategi soft landing strategy untuk mempersiapkan apabila relaksasi retrukturisasi kredit dari OJK berakhir pada bulan Maret 2023," kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Katadata.co.id.

Langkah yang dilakukan BRI antara lain, pertama, melakukan monitoring yang ketat terhadap kredit bermasalah untuk mengantisipasi tren pemburukan kredit, didukung kemampuan data analytics.

Kedua, selektif dalam melakukan restrukturisasi kredit khususnya restrukturisasi berulang, dan cenderung melakukan upaya penyelesaian bagi nasabah yang sudah tidak memiliki prospek atau kemampuan bayar.

Ketiga, melakukan pembentukan pencadangan yang memadai. "BRI memproyeksikan dari seluruh nasabah restrukturisasi Covid yang berpotensi gagal bayar relatif kecil dan manageable," ungkapnya.

Di sisi lain, BRI terus membentuk pencadangan yang memadai, yaitu hingga akhir Juni 2022 BRI telah menyiapkan NPL Coverage sebesar 266,26 persen.  Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan NPL Coverage di akhir kuartal II 2021 yang sebesar 252,29%," imbuh Aestika.

"Di tahun ini mood-nya masih krisis dan menjadi fase pemulihan perekonomian, sehingga fokus BRI saat ini ada pada pencadangan dan sustainability kinerja," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, OJK memberi sinyal bakal memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit tapi tidak akan berlaku pada seluruh sektor. Hanya sektor-sektor tertentu yang paling terkena dampak Covid-19 yang bisa memperoleh faslitas ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, pada saat ini regulator memang sedang melakukan kajian mengenai perpanjangan restrkturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023 mendatang.

Hanya saja, OJK tidak akan memberlakukan kebijakan itu secara otomatis bagi semua sektor. Jika debitur dirasa sudah cukup mampu membayar kreditnya maka tidak perlu lagi dilakukan perpanjangan.

"Kita akan dalami restukturisasai ini tidak akan dilakukan secara across the board memperpanjang, tapi lihat per sektor, segmentasi pasar dan geografisnya seperti apa," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (6/9).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...