OJK Dorong Pertahanan Tiga Lapis di Industri Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, mendorong penguatan pertahanan tiga lapis dalam rangka mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menjelaskan, penguatan pertahanan tiga lapis meliputi penguatan tata kelola industri jasa keuangan sebagai lini pertama.
Kemudian memperkuat peranan pengawasan lembaga dan profesi penunjang jasa keuangan, seperti profesi akuntan publik, aktuaris, konsultan hukum, dan lain-lain. Terakhir, penguatan peran OJK sebagai lini terakhir dalam pertahanan jasa keuangan Indonesia.
"Sejauh ini kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, walaupun kita melihat adanya kondisi geopolitik serta naiknya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik," kata Sophia, dalam keterangan resmi, Minggu (25/9).
Penguatan tata kelola industri jasa keuangan, dilakukan dengan cara memperjelas peran dan tanggung jawab penyusun laporan keuangan.
Salah satunya, mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi chartered accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan.
Kemudian, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), antara lain di bidang teknologi informasi, audit, dan akuntansi, khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data. Lalu, menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Sementara, penguatan Lembaga dan Profesi Penunjang antara lain dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola.
Ini termasuk meningkatkan koordinasi dan reviuw mutu lembaga, dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas pelaku usaha jasa keuangan.
Adapun, penguatan peran OJK dilakukan melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan, dengan menggunakan berbagai prinsip hukum.
Kemudian, memperkuat koordinasi antara OJK dan Lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Asosiasi.
Dengan penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional. Ini dilakukan dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.