OJK Ingatkan Batas Maksimum Bunga Pinjol 0,4% per Hari
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menegaskan bunga untuk pinjaman online atau fintech lending maksimum 0,4% per hari. Bunga ini berlaku untuk pinjaman konsumtif dan jangka pendek, bukan jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fntech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.
"Bunga maksimum 0,4% per hari diterapkan untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal 30 hari. Sementara jangka panjang bunga sekitar 12-24% per tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9).
Ogi mengatakan, penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK pada 2021 menghasilkan bahwa bunga ideal maksimum sebesar 0,3% - 0,46% per hari.
Dengan demikian, Ogi mengatakan, tidak ada pinjaman konsumtif dengan tenor panjang yang dikenakan bunga 0,4% per hari atau menjadi 146% per tahun. Pinjaman produktif umumnya dikenakan bunga sekitar 12-24% per tahun tergantung tingkat risikonya.
Untuk mendukung penetapan bunga pinjol yang bersifat indikatf, OJK tengah melakukan kajian konprehensif dengan asosiasi. "Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lendung yang sehat, kuat dan berkelanjutan, ujarnya.
Ototitas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah menutup 5.468 layanan pinjol dan investasi ilegal sepanjang periode 2018-2022. Kendati demikian, layanan pinjol tampaknya masih dibutuhkan oleh banyak masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dalam laporan riset NoLimit Indonesia yang bertajuk Perkembangan Isu Pinjaman Online di Media Sosial (2021).
Berikut 10 penyebab masyarakat terjerat pinjol menurut riset NoLimit Indonesia: