Mekanisme ETM di Balik Akuisisi PLTU PLN oleh PTBA, Ini Penjelasannya
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah menekan perjanjian untuk mengakuisisi mayoritas saham Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu berkapasitas 2 X 350 MW senilai US$ 800 juta atau Rp 12 triliun. Akuisisi ini akan menggunakan pendanaan murah menggunakan skema energi transition mechanisme (ETM) yang telah disusun pemerintah.
Kedua BUMN telah meneken Principal Framework Agreement di sela-sela SOE Conference pada Selasa (18/10). Nantinya, PTBA dan anak usaha PLN, PT PLN Indonesia Power akan membentuk anak usaha untuk mengelola PLTU Pelabuhan Ratu. Mayoritas saham akan dimiliki PTBA, meski belum ditetapkan jumlahnya.
Kerja sama antara kedua BUMN ini bertujuan untuk mempensiunkan PLTU Pelabuhan Ratu lebih cepat sembilan tahun dari jadwal semula pada 2046 menjadi 2037.
Direktur PTBA Arsal Ismail menjelaskan, program pengakhiran lebih awal masa operasional PLTU Pelabuhan Ratu akan dibarengi oleh potensi pemangkasan emisi karbondioksida (CO2) ekuivalen sebesar 51 juta ton atau setara Rp 220 miliar. Keikutsertaan PTBA dalam rencana pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu ini juga didasari oleh beberapa pertimbangan strategis.
"PLTU Pelabuhan Ratu merupakan tulang punggung pasokan listrik di wilayah bagian selatan Pulau Jawa. Berdasarkan lokasi geografis, tata kelola PLTU Pelabuhan Ratu relatif lebih mudah diintegrasikan dengan sistem rantai pasok PTBA," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (20/10).
Menurut Arsal, kebutuhan batu bara PLTU Pelabuhan Ratu mencapai 4,5 juta ton per tahun atau 67,5 juta ton selama 15 tahun. Hal tersebut selaras dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk pemanfaatan cadangan batu bara PTBA.
Dengan teknologi dan sistem pendukung terbaik, menurut dia, PLTU ini mampu memberi jaminan keandalan optimal. Ia memperkirakan, kinerja PLTU yang efisien berpotensi meningkatkan nilai tambah dari nilai keekonomian batu bara sebagai bahan baku.
"Potensi tambahan pendapatan dari penjualan listrik sebesar Rp 6 triliun per tahun," kata dia.
Setelah penandatanganan Principal Framework Agreement ini, PTBA dan PLN akan melakukan proses due dilligence (uji tuntas) untuk progam early retirement PLTU tersebut. Pengambilalihan PLTU akan menggunakan pendanaan murah dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM).
Sebenarnya, seperti apa mekanisme ETM?
Mengutip situs ADB, ETM adalah pembiayaan gabungan (blended-finance) untuk mempercepat waktu penutupan pembangkit listrik tenaga batu bara yang ada agar dapat segera menggantikannya dengan kapasitas pembangkitan listrik yang bersih. Mekanisme ini terdiri atas dua pembiayaan.
Pertama, dikhususnya untuk penutupan lebih dini atau pengalihan fungsi pembangkit listrik tenaga batu bara dengan jadwal yang dipercepat. Kedua, berfokus pada investasi pada pembangkitan, penyimpanan, dan peningkatan jaringan listrik untuk energi bersih yang baru. Bank multilateral, investor kelembagaan swasta, organisasi filantropi, dan investor jangka panjang akan menyediakan modal bagi ETM.
Skema ETM di Indonesia diluncurkan pemerintah pada COP26 di Glasgow akhir tahun lalu bekerja sama dengan Bank Pembangunan Asia (ADB). Adapun SMI ditunjuk sebagai country platform. Berbagai dana investasi ke proyek-proyek transisi energi nantinya masuk melalui country platform tersebut.
ADB telah mulai mengumpulkan dana dari donor untuk program ETM yang bertujuan mempensiunkan PLTU di Indonesia dan Filipina. Salah satu negara yang telah menjadi donor adalah Jepang dengan hibah sebesar US$ 3,4 miliar.
Sri Mulyani saat melakukan pertemuan dengan Direktur Pelaksana IMF Kritalina Georgieva pekan lalu juga meminta IMF untuk terlibat dalam pembiayaan transisi energi melalui mekanisme country platform ETM. Keduanya bertemu di sela-sela pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia dan negara G20 di Washington DC.
"Mengingat pembiayaan perubahan iklim juga dapat diperoleh dari bank multilateral, Menkeu meminta agar pembiayaan dari IMF juga dapat disalurkan pada upaya transisi energi Indonesia yang dilakukan melalui country platform Mekanisme Transisi Energi (ETM)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).
Bank Dunia diketahui juga telah memberikan dukungan kepada Indonesia untuk mendorong inisitaif dekabronisasi secara adil dan terjangkau melaui transisi energi, country platform ETM, nilai eknomi karbon dan pembiayaan iklim inobatif. Meski demikian, belum ada keterangan lebih rinci terkait skema dukungan dari Bank Dunia tersebut.
Direktur Transmisi dan Sistem Perencanaan Evy Hariyadi menjelaskan, mempensiunkan dini PLTU memang membutuhkan refinancing dalam bentuk dana murah. Pendanaan murah melalui ETM akan memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan sebelum masa berakhirnya kontrak. Dengan demikian, menurut dia, PLTU dapat dipensiunkan lebih awal.
"Jadi misalnya, pemangkit yang akan dipensiunkan itu biaya utangnya 7%, nantinya kita akan mendapatkan refinancing yang bunganya 3% sehingga target keuntungan lebih cepat dan PLTU bisa dipensiunkan lebih awal," katanya.