Wanaartha Kesulitan Bayar Klaim Nasabah, Ini Lima Kendalanya
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life menyampaikan adanya beberapa hambatan yang mengganggu jalannya kegiatan operasional perusahaan. Hal ini berkaitan dengan kondisi perusahaan yang terus kesulitan membayar kewajiban kepada nasabahnya.
"Dalam proses pelaksanaan kegiatan operasional PT WAL tidak sepenuhnya dapat dijalankan secara maksimal karena terdapat hambatan baik secara langsung maupun tidak langsung," tulis manajemen, dikutip Rabu (2/11).
PT WAL saat ini menghadapi lima kendala yaitu:
1. Kendala Terkait dengan Peningkatan Solvabilitas
Tingkat solvabilitas menjadi masalah utama di PT WAL: dan juga sudah berulang kali mendapat peringatan keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi penambahan modal bukan kewenangan direksi.
Namun, direksi berusaha melakukan koordinasi dengan para pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali untuk upaya peningkatan modal ataupun membantu komunikasi, koordinasi, maupun negosiasi dengan pihak ketiga ataupun calon investor strategis. Hal ini dilakukan guna meningkatkan rasio solvabilitas PT WAL.
Direksi juga menghimbau pemegang saham untuk dapat melakukan setoran/tambahan modal melaui surat-suratnya pada 27 Oktober 2021, 5 September 2022, dan 28 Oktober 2022.
"Hal ini yang menjadi salah satu faktor utama PT WAL mengalami gagal bayar klaim kepada para nasabah/pemegang polis yang berujung pada tuntutan hukum dari nasabah/pemegang polis secara individu maupun kelompok," tulis perusahaan.
2. Kendala Terkait Dana Operasional
Salah satu kendala terbesar dalam pelaksanaan kegiatan operasional di PT WAL yaitu sangat terbatasnya dana operasional yang dimiliki oleh PT WAL. Praktis sejak diberikannya status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK pada bulan Oktober 2021, PT WAL sudah tidak memiliki penghasilan dalam bentuk penerimaan premi lagi.
Padahal, untuk menjalankan kegiatan operasionalnya, PT WAL bergantung kepada sebagian kecil dari hasil kupon dana obligasi jaminan. Hal ini mengingat, direksi lebih mengutamakan penggunaan sebagian besar dari hasil kupon dana obligasi jaminan untuk kepentingan cicilan pembayaran dengan skala prioritas kepada para nasabah/pemegang polis.
3. Kendala Terkait Penyampaian Laporan Keuangan Kepada OJK
Terkait dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada OJK, terdapat beberapa kendala. Kendala tersebut antaranya disebabkan karena para PIC penyusunan laporan keuangan baik dari bagian akunting, operasional, aktuari maupun investasi berstatus sebagai tersangka dan dalam posisi dirumahkan. Ataupun yang kedua, sudah tidak bergabung dengan PT WAL.
Sementara, PIC yang ditunjuk sebagai gantinya belum memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan tersebut juga kendala dengan ketersediaan dokumen dokumen yang belum diterimanya.
4.Kendala Terkait Pelayanan Kepada Nasabah
Dengan keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen, secara hard copy/fisik maupun soft copy yang disebabkan karena adanya pemasangan garis polisi di kantor PT WAL serta disitanya beberapa dokumen maupun perangkat elektronik milik PT WAL Sehingga tidak dapat melakukan pelayanan kepada nasabah dan pemegang polis secara maksimal sejak tanggal 14 September 2022.
5. Kendala terkait Komunikasi dan Koordinasi
Banyaknya data-data historikal yang tidak diketahui oleh manajemen maupun jajaran baru di beberapa divisi di PT WAL menjadi salah satu hambatan dalam proses penyehatan keuangan PT WAL. Direksi perseroan telah mencoba melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui surat menyurat atau korespondensi. Namun, hingga saat ini belum mendapat respons atau tanggapan positif.