Apa Beda Rupiah Digital dengan Uang Elektronik dan Kripto?
Bank Indonesia berencana menerbitkan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CDBC) yang disebut dengan rupiah digital. Alat pembayaran baru ini akan dapat digunakan untuk transaksi barang dan jasa maupun keuangan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, rupiah digital tak berbeda jauh dengan uang fisik yang saat ini tersedia. Rupiah digital akan menjadi satu-satunya uang digital yang sah sebagai alat pembayaran dan dapat digunakan untuk transaksi berbelanja, termasuk di platform metaverse.
Lantas apa sebenarnya perbedaan rupiah digital dengan uang elektornik yang sudah tersedia saat ini?
Menurut Perry, rupiah digital akan memuat semua feature yang dimiliki uang fisik saat ini. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk. "Bedanya, kalau rupiah digital itu semua terenskripsi. Logo NKRI dan feature-feature kekayaan Indonesia yang ada dalam uang logam dan kertas saat ini akan tetap ada dalam bentuk digital, terenskripsi, menggunakan coding," ujarnya Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA: Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12).
Menurut dia, rupiah digital akan memiliki fungsi store of value atau penyimpan nilai seperti halnya rupiah fisik. Dengan demikian, rupiah digital dapat disimpan dalam rekening bank digital, uang elektronik, maupun dompet elektronik.
"Jadi nanti ada rekening biasa dan ada rekening digital, ada uang elektronik yang di wallet seperti saat ini, ada uang digital," ujar dia.
Adapun uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Ini artinya penerbit saat ini tetap mengelola uang fisik yang disimpan dalam media elektronik tersebut.
Apakah rupiah digital serupa dengan uang kripto?
Ada perbedaan mendasar antara rupiah digital dengan uang kripto. Uang kripto atau cryptocurrency di berbagai negara bukanlah alat pembayaran yang sah. Sementara, mata uang digital bank sentral, termasuk rupiah dikontrol langsung oleh bank sentral dan difungsikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran BI Filianingsih menjelaskan, rupiah digital diarahkan untuk menuju eksosistem yang terintegrasi atau end to end dari wholesale ke ritel maupun konteks interoperabilitas, interkoneksi, dan integrasi degna infrastruktur yang saa ini sudah berjalan.