OJK Lakukan Pengawasan Khusus 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Desember 2022, 16:43
OJK Lakukan Pengawasan Khusus 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi perusahaan asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi. Tindakan tersebut dilakukan OJK seiring dengan maraknya perusahaan asuransi yang bermasalah dan kesulitan likuiditas sehingga tidak bisa membayar kewajiban kepada nasabahnya. 

Secara rinci, 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus regulator terdiri dari 7 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan lainnya merupakan perusahaan asuransi umum dan reasuransi. 

"Ada tujuh perusahaan yang masuk kategori pengawasan khususus asuransi jiwa, enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, Selasa (6/12).

Dia mengatakan, OJK akan terus memantau 13 perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, Ogi mengaku pihaknya juga berupaya untuk selalu berkomunikasi dengan pihak manajemen guna menyelamatkan perusahaan. 

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, setelah kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Keputusan ini disahkan secara resmi oleh OJK dengan nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember 2022.

"Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

Terkait Wanaartha, OJK juga telah membentuk tim pengawasan khusus bagi perusahaan asuransi yang bermasalah. "Khusus untuk PT WAL [Wanaartha Life], bahwa saat ini tercatat 28 ribu pemegang polis. Ada polis kumpulan, total peserta tercatat 100 ribu pemegang polis," imbuhnya. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, khusus mengenai kasus Wanaartha, OJK telah melakukan berbagai langkah guna melindungi konsumen. 

Upaya yang dilakukan antara lain dengan meminta pertaanggungjawaban dari pemegang saham pengendali, melakukan mediasi antara nasabah dengan manajemen, hingga pengamanan aset milik para tersangka Wanaartha. 

"Kami akan berusaha melakukan penelurusan aset pemegang saham pengendali dan harta pribadi, melakukam gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Kita lindungi kepentingan pemegang polis," imbuh Friderica.

Selain Wanaartha, PT Asuransi Jiwa atau Kresna Life juga berada di catatan hitam. Tidak lama ini, Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) Kresna Life berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asuransi nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kresna Life mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020.

Jika menilik lebih lanjut, petinggi PT Asuransi Jiwasraya juga terseret kasus korupsi yang menyebabkan perusahaan pelat merah milik BUMN tersebut bangkrut dan merugikan banyak pihak termasuk para nasabah.

Adapun, Kejaksaan Agung berhasil menemukan keberadaan properti milik terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Selandia Baru. Aset tersebut diketahui berupa apartemen yang ditaksir memiliki nilai aset sebesar Rp 30 miliar.

Berikutnya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera juga sempat tersandung kasus gagal bayar. Hingga ratusan pemegang polis Bumiputera mengajukan somasi massal kepada manajemen perusahaan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021 yang lalu.

Saat itu, ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan terhimpun dalam kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar atau menyebut diri mereka Tim Biru. Somasi ini terkait dengan tuntutan pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2017. Namun, OJK juga mendorong pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Bumiputera.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...