RUU PPSK Masuk Paripurna, Pemerintah Bisa Berutang ke BI Selamanya
Pemerintah nantinya bisa berutang ke Bank Indonesia (BI) selamanya, jika mendeklarasikan krisis keuangan nasional. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.
Saat ini, BI hanya dapat membeli surat berharga pemerintah hingga tahun ini. Itu disebut sebagai burden sharing dan dilakukan untuk menangani krisis keuangan akibat pandemi corona.
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. BI tidak boleh membeli surat berharga pemerintah mulai tahun depan.
Jika RUU PPSK disahkan, maka pemerintah bisa berutang ke BI jika mendeklarasikan kondisi krisis keuangan nasional.
Draf regulasi tersebut telah disahkan oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. RUU PPSK kemudian akan dibawa ke sidang paripurna.
“Krisis keuangan bisa berdampak sistemik sama seperti 1997 - 1998," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Kantor DPR, Jakarta, Kamis (8/12).
Ia menjelaskan, krisis keuangan nantinya harus dideklarasikan oleh presiden. Kriterianya diatur dalam aturan turunan RUU PPSK.
Aturan turunan tersebut bakal membahas definisi krisis keuangan dan situasi apa yang bisa memicu. Setelah presiden mengeluarkan deklarasi, maka BI bisa membeli surat berharga pemerintah dari pasar primer.
Pasar primer adalah kegiatan jual beli surat berharga pemerintah langsung dari pemerintah. Sedangkan pasar sekunder adalah pembelian dari entitas yang telah membeli di pasar primer.
Sebelum pandemi Covid-19, BI hanya diizinkan membeli surat berharga pemerintah dari pasar sekunder. Ini untuk menjaga likuiditas sektor perbankan.
Pembelian surat berharga di pasar primer dilarang dengan tujuan menjaga independensi BI dari pemerintah.
Ketika ada pandemi corona, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) I, II, dan III yang memperbolehkan praktik burden sharing. Ini berlaku selama 2020 – 2022.
Anggota KSSK yakni Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berdasarkan data BI, pembelian surat berharga pemerintah di pasar primer berdasarkan SKB I, II, dan III mencapai Rp 974,09 triliun. Total pembelian ditaksir Rp 1.144 triliun hingga akhir tahun.
Pemerintah kemudian ingin kebijakan tersebut bisa berlaku selamanya. Hal ini pun tertuang dalam draf RUU PPSK pasal 36A.
Dalam pasal tersebut, BI dapat membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana dan membeli repo surat berharga negara milik LPS.
Sri Mulyani menegaskan, harus ada protokol ketat, kredibel, dan dapat diandalkan dalam mendeklarasikan kondisi krisis keuangan. Menurutnya, krisis keuangan adalah situasi luar biasa seperti yang terjadi pada 2020.
"Jadi, ini tidak dalam rangka menciptakan kemungkinan moral hazard. Tapi kalau sampai terjadi krisis kami tidak harus mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang," kata Sri Mulyani.