Draft RUU PPSK Terbaru, Begini Mekanisme LPS Jamin Polis Asuransi

Abdul Azis Said
9 Desember 2022, 19:35
RUU PPSK, LPS, Asuransi
Katadata

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan memberi tambahan tugas bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satunya menjamin polis asuransi. LPS menyebutkan pihaknya sudah mulai belajar dari Malaysia dan Korea Selatan terkait mekanisme penjaminan polis asuransi.

Ketentuan soal program penjaminan polis asuransi oleh LPS termuat dalam BAB VIII draft terbaru RUU PPSK hasil panitia kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI. Penjaminan polis ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

"Program penjaminan polis dapat menggunakan Prinsip Syariah yang merujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dalam penetapan fatwa di bidang syariah," bunyi pasal 79 ayat (3) dikutip, Jumat (9/12).

Kepesertaan

Setiap perusahaan asuransi termasuk yang berbasis syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Perusahaan wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu untuk menjadi peserta penjaminan. Kriteria tersebut ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.

Perusahaan asuransi yang menjadi peserta wajib,

  • Menyerahkan sejumlah dokumen, mulai dari salinana akta pendirian, dokumen perizinan hingga komitmen perusahaan.
  • Membayar iuran awal kepesertaan, dibayarkan sekali saat perusahaan menjadi peserta.
  • Membayar iuran berkala, dibayarkan dua kali dalam setahun.
  • Menyampaiakan laporan secara berkala.
  • Menyampaikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penjaminan.
  • Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha perusahaan agar diketahui dengan mudah oleh masyarakat.
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan program penjaminan polis.

Ruang Lingkup dan Mekanisme Penjaminan 

  •  Penjaminana polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu yang nantinya akan diatur dalam PP.
  • Program asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari penjaminanan.
  • Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan menjadi peserta wajib membentuk dana jaminan.
  • Penjaminan diberikan untuk polis asuransi yang masih aktif dan klaim polis dari perusahaan yang dicabut izin usahanya.
  • Batas maksimal penjaminan polis diatur dalam PP dengan memperhatikan keberlanjutan program penilaian  dan cakupan program.

Saat program penjaminan polis ini berlaku, ketentuan mengenai dana jaminan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam UU 40 tahun 2014 tentang perasuransian sudah tidak berlaku lagi. Dana jaminan ini sebelumnya perlu dibentuk perusahaan untuk melindungi pemegang polis.

Setelah adanya tambahan tugas ini, LPS nanti juga akan memiliki satu anggota dewan komisioner yang khusus mengurusi program penjaminan polis asuransi ini. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan pihaknya masih menunggu sampai RUU PPSK ini disahkan terkait tambahan tugas tersebut.

"Namun, kami saat ini sudah kontak Malaysia yang sudah menjamin asuransi, juga Korea untuk saling tukar pengalaman," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id di sela KTT G20 pertengahan bulan lalu.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...