OJK: 854 Pemegang Polis Wanaartha Daftarkan Tagihan ke Tim Likuidasi

Patricia Yashinta Desy Abigail
2 Februari 2023, 18:44
OJK: 854 Pemegang Polis Wanaartha Life Sudah Daftar ke Tim Likuidasi
Donang Wahyu|KATADATA
OJK menyebut sebanyak 854 pemegang polis Wanaartha Life telah mendaftarkan tagihannya kepada Tim Likuidasi sampai dengan 1 Februari 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life sudah mendaftarkan tagihan pada tim likuidasi per 1 Februari 2023. Angka tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tim likuidasi kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono memaparkan terdapat 1.867 polis dari 854 pemegang polis. Dari daftar tersebut, ada dua kreditur konkuren dan tujuh karyawan yang mengajukan tagihan ke tim likuidasi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat pihak yang sedang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Adisarana (Wanaartha)," katanya dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

Ogi mengatakan, OJK tetap menghargai hak dari masing-masing pemegang polis untuk mengajukan PKPU. Namun, perusahaan ini telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan melalui tagihan kepada tim likuidasi yang dibentuk.

Selain itu, Ogi menegaskan pelaksanaan tugas daripada tim likuidasi akan disupervisi oleh OJK. Terkait dengan pembentukan likuidasi, dirinya menyebut telah menyeleksi tim likuidasi secara objektif.

"Tim likuidasi yang terpilih selanjutnya akan bekerja selama dua tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyelesaikan proses likuidasinya," tuturnya.

Sebelumnya, perwakilan nasabah Wanaartha Life menggugat PPKPU perusahaan. Para nasabah menggugat PKPU Wanaartha lantaran menilai, proses pengembalian dana dengan tim likuidasi yang ada saat ini tidak akan berjalan sesuai harapan. 

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Robby dan Junarto Tjahjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini digugat pada 26 Januari 2023. Penggugat menginginkan agar permintaan PKPU terhadap Wanaartha Life dapat dikabulkan.

Rincian petitum gugatan itu, pertama menetapkan Termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 hari . Kedua, menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat tim pengurus PKPU dan atau tim kurator jika Wanaartha Life dinyatakan pailit, yaitu Darwin Marpaung, Adolf T.B Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, Martin Hartanto. 

Keempat, memerintahkan pengurus dari termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45.

Kelima, menyatakan bahwa imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah penundaan kewajiban pembayaran utang ini berakhir. Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU (Wanaartha Life).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...