OJK Minta Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Segera Dikomunikasikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Bahkan rencana tersebut harus segera dikomunikasikan dengan para pemegang polisnya.
Keputusan OJK tersebut dinyatakan setelah penelaahan dan pembahasan yang dilakukan OJK pada Rapat Umum Anggota (RUA) dengan hadir Badan Perwakilan Anggota (BPA), dewan Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, serta pihak independen dan profesional lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB.
"Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/2).
Sebagai pengawas, OJK akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.
OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.
Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
Sebelumnya, AJB Bumiputra juga melakukan pergantian manajemen untuk memulihkan permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi tersebut. Permasalahan AJB Bumiputera diketahui sejak 1997 di mana jumlah aset lebih kecil dari kewajiban atau defisit sebesar Rp 2,07 triliun pada Desember 1997.
OJK juga mencatat, utang klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 8,4 triliun dari sebanyak 494.178 pemegang polis. Terkait hal tersebut, OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan.
Perusahaan juga terancam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemegang polis. Kuasa hukum pemegang polis AJB Bumiputera, Jofial Mecca Alwis, menyampaikan kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi. Padahal, berdasarkan UU Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 hari.