PPATK Sebut Dana Indosurya Rp 1,5 T Dibawa Kabur ke Negara Surga Pajak

Abdul Azis Said
14 Februari 2023, 14:18
indosurya, dana indosurya, KSP indosurya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyebut KSP Indosurya menyebabkan kerugian nasabah mencapai Rp 106 triliun.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut terdapat dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar  Rp 1,5 triliun yang  dibawa kabur ke luar negeri. Beberapa negara tujuannya, termasuk negara surga pajak, Eropa hingga Singapura.

"Jika ditanya apakah ada aliran ke luar negeri, PPATK mengikuti alirannya ke luar negeri dan sebenarnya sederhana, skema yang dipakai skema ponzi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).

Mengutip situs OJK, skema Ponzi adalah bentuk penipuan yang memikat investor dan membayar keuntungan kepada investor sebelumnya dengan dana dari investor yang lebih baru.

Ia menjelaskan, banyak dana nasabah yang juga ditransaksikan melalui perusahaan terafilisiasi di luar negeri. Namun, sana tersebut digunakan bukan untuk transaksi bisnis yang selayaknya dilakukan oleh koperasi. PPATK menemukan dana nasabah tersebut, bahkan digunakan untuk pembelian jet, transaksi operasi plastik hingga perawatan kecantikan.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, dana nasabah Indosurya dialirkan ke lebih dari 10 negara. Bukan hanya ke negara surga pajak alias tax heaven, tetapi juga ke beberapa negara Eropa dan Asia, termasuk Singapura. 

Ia menyebut jumlah dana yang dibawa kabur ke luar negeri itu mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. "Itu aset aja di luar negeri sana," ujarnya ditemui sesuai rapat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyebut KSP Indosurya menyebabkan kerugian nasabah mencapai  Rp 106 triliun. Jumlah korban yang terlibat sebanyak 23.000 orang. Kerugian ini menjadi kasus penggelapan dana masyarakat yang tertinggi dalam sejarah.

Kasus penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria dengan vonis bebas. 

Kejaksaan Agung melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti keluarga dari Chef Arnold Poernomo.

 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...