PPATK Duga 12 Koperasi Simpan Pinjam Terlibat Pencucian Uang Rp 500 T

Abdul Azis Said
14 Februari 2023, 16:10
koperasi simpan pinjam, KSP, pencucian uang, indosurya, PPATK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut terdapat 12 koperasi simpan pinjam yang terlibat pencucian uang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, terdapat 12 koperasi simpan pinjam (KSP) yang diduga terlibat pencucian uang, termasuk KSP Indosurya. Indosurya dan beberapa KSP tersebut diduga menerapkan skema ponzi.

Ponzi merupakan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan imbal hasil besar ke nasabah. Namun sumber dana untuk pemberian inbal hasil itu sebenarnya bukan dari hasil investasi, tetapi dari dana nasabah berikutnya.

 Temuan PPATK terkait 12 perusahaan tersebut diperoleh berdasarkan 21 hasil analisis yang dilakukan selama 2020-2022. "Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).

Ia menyebut kasus Indosurya yang merugikan nasabah hingga Rp 106 triliun termasuk tindakan pencucian uang. Ivan juga telah melapor kepada Mentero Koperasi dan UKM terkait skema Ponzi yang dijalankan Indosurya.

PPATK juga menemukan ada dana nasabah Indosurya yang juga dialirkan ke luar negeri lewat perusahaan afiliasi. Dana itu kemudian dipakai untuk transaksi bisnis yang tidak selayaknya dilakukan oleh koperasi, seperti pembelian jet hingga operasi kecantikan.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono merincikan, dana nasabah Indosurya itu dialirkan ke lebih dari 10 negara. Bukan hanya ke negara surga pajak alias tax heaven, tetapi juga ke beberapa negara Eropa dan Asia, termasuk Singapura. Ia menyebut jumlah dana yang dibawa kabur ke luar negeri itu mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. 

Pemerintah saat ini berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Koperasi. Rencana ini muncul tak lama setelah masyarakat dihebohkan oleh perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.  

Penyampaian usulan revisi UU Koperasi ini akan dilakukan setelah pemerintah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa pemilik KSP Indosurya, Henry Surya. 

"Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kami memohon pengertian kepada DPR, kami akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak)," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (sebagaimana dilansir dari Antara

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...