OJK Belum Terima Dokumen Nasabah Kresna Life, Siapkan Tindakan Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil tindakan tegas jika PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life tidak dapat memenuhi persyaratan OJK, terutama perbaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Selain RPK, OJK juga meminta pihak Kresna Life untuk memberikan konfirmasi perihal persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK hingga saat ini belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari pemegang polis yang akan dikonversi menjadi pinjaman subordinasi.
"Bila nantinya diserahkan ke OJK, akan kami validasi keabsahannya dan berapa jumlah (terutama nilai polis) yang dikonversi ke menjadi pinjaman subordinasi," katanya kepada Katadata, Rabu (15/2).
Adapun, persetujuan dari pemegang polis tersebut dilakukan secara sadar tanpa paksaan serta bersedia mengkonversi hak klaim menjadi pinjaman subordinasi, dengan segala konsekuensinya dan risiko. Serta harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari masing-masing.
Lalu, jika polis yang dikonversi ke pinjaman polis ternyata belum memenuhi kecukupan solvabilitas, maka pemegang saham harus menambah setoran modal untuk bisa memenuhi syarat.
Ogi menegaskan, jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi Kresna Life, pihaknya akan memberi tindakan tegas. Menurutnya, sudah begitu banyak kesempatan yang diberikan kepada perusahaan terutama perbaikan RPK.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB, Moch. Muchlasin mengungkapkan, pada Senin (13/2) menjadi tenggat akhir bagi Kresna Life untuk menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK sebelumnya telah mengundang pihak direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life pada untuk memberikan konfirmasi perihal persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL).
Kedua, komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.Namun, kata Muhclasin, pihak direksi, komisaris dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut di atas.
"Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Muchlasin, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/2).
OJK juga telah menerima beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduannya sebagai bagian dari upaya perlindungan pemegang polis.