Henry Surya Akui Penyelesaian Indosurya Tak Semudah yang Dibayangkan

Lona Olavia
18 Februari 2023, 10:03
Henry Surya Akui Penyelesaian Indosurya Tak Semudah yang Dibayangkan
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya mendapat sorotan setelah menerima vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dugaan pencucian uang dalam transaksi koperasi tersebut. 

Pendiri KSP Indosurya Henry Surya mengatakan siap bertanggungjawab mengembalikan dana nasabah KSP Indosurya. Namun, KSP Indosurya hanya mengembalikan dana kepada 6.000 anggota.  Dana yang akan dikembalikan juga sebesar Rp 16 triliun. 

Jumlah ini berbeda dengan tuntutan kejaksaan saat di pengadilan di mana dia diduga menipu 23.000 anggota dengan kerugian Rp 106 triliun. 

Henry Surya mengatakan pengembalian dana versinya itu mengikuti kesepakatan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Untuk menyelesaikan masalah ini pun, kata dia, tidak semudah yang dibayangkan. 

"Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Tujuan saya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Karena masalah ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap saya dan keluarga secara bisnis," katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (18/2). 

Mengenai perkembangan Homologasi, Henry membeberkan sebelum ditahan oleh Kepolisian sudah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar Rp 2,5 triliun. 

"Setelah saya ditahan, secara otomatis tidak bisa jalan. Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi," ujarnya.

Pengacara KSP Indosurya Soesilo Aribowo menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata. Ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya.

"Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," ujarnya. 

Saat ini keputusan hukum terhadap kasus dugaan penipuan Indosurya belum inkrah, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu kepolisian membuka kembali kasus ini, di antaranya dengan memuat bukti baru dari data PPATK. 

PPATK menyebut kasus penipuan nasabah yang dilakukan KSP Indosurya hingga menciptakan kerugian mencapai Rp 106 triliun menggunakan skema ponzi. Sebagian dana nasabah bahkan dibawa kabur ke luar negeri.  "Jika ditanya apakah ada aliran ke laur negeri, PPATK mengikuti alirannya ke luar negeri sebenarnya sederhana, skema yang dipakai skema ponzi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).

Ponzi merupakan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan imbal hasil besar ke nasabah. Namun sumber dana untuk pemberian imbal hasil itu sebenarnya bukan dari hasil investasi, tetapi dari dana nasabah berikutnya.

Ia menjelaskan, sebagian dana nasabah KSP Indosurya dialirkan ke luar negeri. Banyak dana nasabah yang digunakan bukan untuk transaksi selayaknya bisnis koperasi. PPATK bahkan menemukan dana nasabah digunakan untuk pembelian jet hingga operasi plastik. 

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, sebagian dana nasabah Indosurya yang dibawa ke luar negeri dialirkan ke lebih dari 10 negara. Bukan hanya ke negara surga pajak alias tax heaven, tetapi juga ke beberapa negara Eropa dan Asia, termasuk Singapura. Ia menyebut jumlah dana yang dibawa kabur ke luar negeri mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...