Satgas BLBI Sita Aset Pancasindhu Abadi karena Utang Rp 948 Miliar

Abdul Azis Said
10 Maret 2023, 21:24
blbi, satgas blbi, pancasindhu
Dokumentasi Satgas BLBI
Plang bertuliskan aset sitaan Satgas BLBI.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset dari debitur PT Pancasindhu Abadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penyitaan aset tersebut terkait dengan utang perusahaan terhadap negara sebesar Rp 948,7 miliar.

Penyitaan dilakukan Satgas BLBI, Satgas Penegakan Hukum BLBI Bareskrim Polri, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang. Polres, dan Polsek, serta aparat desa atau kecamatan setempat juga terlibat dalam penyitaan.

Lahan yang disita merupakan barang yang dijadikan jaminan oleh PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group. Lokasinya di empat kabupaten, yakni Batang, Wonogiri, Sidoarjo, Mojokerto dan Kediri pada tanggal 8 dan 10 Maret 2023. Seluruh aset tersebut memiliki luas 35.492 meter persegi dengan estimasi nilai Rp 74,3 miliar.

Rincian dari aset yang disita yakni,

- Lima bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 meter persegi

- Lima bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 meter persegi

- Enam bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 meter persegi

- Sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 meter persegi

- Sebidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2

"Selanjutnya atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jumat (10/3).

Lebih lanjut, Rio menjelaskan penyitaan aset menjadi alternatif untuk penagihan piutang negara terkait BLBI. Karena itu, ia memastikan Satgas akan terus melanjutnya upaya pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset pengemplang. 

Satgas pada pertengahan bulan lalu juga telah menyita aset eks pengemplang BLBI lainnya di jakarta Barat. Aset milik eks Bank Tamara itu diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. danmerupakan tanah dengan luas keseluruhan lebih dari 241 ribu meter persegi di Kembangan, Jakarta Barat. 

Aset tersebut terdaftar atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara. Aset itu diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan," kata Rio, 16 Februari 2023.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...