Sri Mulyani Minta PPATK Blak-blakan Soal Transaksi Janggal Rp 300 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui informasi mengenai transaksi senilai Rp 300 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. Dia meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk membuka secara detail mengenai transaksi tersebut.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan memang menerima surat PPATK mengenai transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Namun demikian, surat tersebut tidak pernah mencantumkan angka dari transaksi mencurigakan tersebut, melainkan hanya menyangkut jumlah surat dan daftar kasusnya.
"Nanti saya tanyakan pak Ivan (kepala PPATK), Rp 300 triliun itu seperti apa? Disampaikan saja siapa yang terlibat dan transaksinya seperti apa. Apakah informasi itu disampaikan ke publik atau aparat hukum, makin detai makin bagus, monggo," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).
Sri Mulyani mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan mengenai transaksi Rp 300 triliun tersebut karena belum mendapatkan informasi detail. Dia berjanji akan menindaklanjuti hal itu dengan PPATK.
Sanksi 352 Karyawan
Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi kepada 352 karyawan karena terbukti memiliki transaksi janggal. Hal itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan atau PPATK tahun 2007 hingga 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terdapat 964 pegawai yang diidentifikasi memiliki transaksi tidak wajar oleh PPATK.
"Identifikasi ini akumulasi dari 2007 sampai 2023, atau rata-rata 60 orang dari jumlah karyawan Kemenkeu sebanyak 74 ribu orang," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).
Dia mengatakan, daftar karyawan tersebut tercantum dalam 266 surat laporan PPATK. Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa 185 surat di antaranya merupakan permintaan dari Kemenkeu. Hanya 81 surat yang merupakan inisiatif dari PPATK.
Sri Mulyani mengatakan, semua surat dari PPATK tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Sebanyak 86 surat bahkan ditindalanjuti dengan mengumpulkan bukti tambahan untuk audit investigas. Sebanyak 126 kasus telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan telah memberikan rekomendasi hukuman disiplin pada 352 pagwai terkait laporan PPATK tersebut. Tindakan disipinl tersebut sesuai dengan Undang-undang Aparat Sipil Negara atau ASN nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin ASN.
Sementara 16 kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, maupun kepolisian. "Karena Kemenkeu bukan aparat hukum tapi bendahara negara. Jadi kasus yang menyangkut hukum kita serahkan ke aparat hukum," ujarnya.