OJK Belum Terima Surat Pemberitahuan dari PTUN Usai Digugat Wanaartha

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 April 2023, 10:36
OJK Belum Terima Surat Pemberitahuan dari PTUN Usai Digugat Wanaartha
Dokumentasi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. OJK digugat oleh pihak Wanaartha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/3). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini OJK belum mendapat surat panggilan pemberitahuaan atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asuransi tersebut dari PTUN Jakata. 

"OJK menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak (Wanaartha) untuk menghormati proses hukum berjalan," katanya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4).

Namun, Ogi turut menegaskan agar pemegang saham pengendali Wanaartha Life kembali ke Indonesia dan menuntaskan persoalan yang menimpa para nasabah Wanaartha Life.

Melansir situs resmi PTUN Jakarta, gugatan yang didaftarkan dengan nomor 140/G/2023/PTUN.JKT tersebut meminta agar OJK membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaatha Life yang sebelumnya telah ditetapkan OJK pada Desember tahun lalu.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (30/3).

Lalu, Wanaartha juga memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...