Tips Mengelola THR agar Tak Sekadar Numpang Lewat

Agustiyanti
8 April 2023, 15:23
rupiah, THR, THR PNS
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. THR bagi PNS dan pekerja swasta mulai dicairkan sejak pekan ini.

Ketentuan terkait pembayaran THR kepada pegawai swasta dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi surat edarannya adalah sebagai berikut:

  • Penerima THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Besaran THR terkait besaran THR, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara itu,  pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Perusahaan dapat memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

  • Ada kekhususan pengaturan THR bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

  • Industri padat karya tetap harus bayar THR Penuh Perusahaan wajib membayar THR 100% tanpa dicicil. Hal itu termasuk industri padat karya berorientasi ekspor yang mendapatkan keringanan dalam Permenaker 5/2023. Sebagai informasi, peraturan tersebut mengizinkan sejumlah industri padat karya melakukan penyesuaian jam kerja karyawan dan memotong upah hingga 25%.

Sementara itu, THR kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja. THR bagi PNS mulai dibayarkan sejak pekan ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...