OJK : Aset Keuangan Syariah Melejit 15,5% Disokong Sukuk Pemerintah

Patricia Yashinta Desy Abigail
11 April 2023, 22:06
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aset keuangan syariah pada pasar modal tercatat mencapai Rp 1.427,46 triliun hingga Desember 2022. Aset keuangan syariah naik 15,5% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan pada 2021 yaitu, Rp 1.235,83 triliun.

Direktur Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasasi mengatakan, peningkatan ini dikontribusi oleh sukuk negara Rp 1.157,06 triliun.

Fadilah membandingkan pangsa pasar aset syariah di pasar modal dengan perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) pada 2022. Dalam data yang dipaparkan, total pangsa pasar di pasar modal tercatat paling besar, yakni 18,27%. Sementara di perbankan 7,09%. dan IKNB 4,73%.

"Kalau dilihat kontribusi pasar modal syariah dari faktor sukuk negara bukan dari faktor korporasi," katanya dalam paparan di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (11/4).

Fadilah mengatakan, saat ini sukuk pemerintah mencapai Rp 1.157,06 triliun, lebih besar diibandingkan dengan sukuk korporasi yaitu Rp 42,5 triliun.

Saat ini, OJK melakukan sejumlah strategi agar banyak perusahaan menerbitkan sukuk. "OJK sudah melakukan strategi seperti coaching clinic dan business matching," katanya.

Nantinya, dari strategi tersebut, OJK berharap menemukan dan menarik perusahaan yang memiliki potensi untuk penerbitan sukuk. OJK juga mengundang perusahaan yang memiliki potensi, baik dari perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara.

Saat ini OJK telah memiliki kebijakan pengembangan pasar modal syariah dalam peta jalan (roadmap) pasar modal pada 2023 sampai 2027. Salah satunya yaitu peningkatan peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di pasar modal syariah. Dalam hal ini, OJK akan meningkatkan LKS di sektor perbankan dan IKNB berperan di pasar modal.

Lalu, penguatan pelaku pasar modal syariah dengan bekerja sama dengan DSN MUI untuk membahas isu kesyariahan yang dihadapi Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah. Lalu membuat pedoman standar terkait implementasi fatwa terkait pasar modal.

Selain itu juga, OJK mempersiaokan naskah akademis dan penerbitan efek besifat utang dan sukuk berkelanjutan penerbitan produk EBUS berkelanjutan atau green sukuk. Kemudian, mendorong penerbitan EBA Syariah berbentuk surat partisipasi. Hal ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya tarik investasi pasar keuangan domestik melalui peningkatan jumlah variasi produk termasuk peningkatan basis investor ritail.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...