BTPN Syariah Bagi Dividen Rp 712 Miliar dan Rombak Pengurus
Emiten perbankan syariah, PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS), menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp 712,5 miliar atau setara 40% dari laba perusahaan pada tahun buku 2022. Dengan demikian, setiap pemegang saham berhak atas dividen senilai Rp 92,5 per saham.
Pembagian dividen tersebut disepakati dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah pada Rabu (12/4) di Jakarta. RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 1,05 triliun.
Sebagaimana diketahui, pada 2022, BTPN Syariah mencatatkan pertumbuhan aset senilai Rp 21,2 triliun dan pembiayaan mencapai Rp 11,5 triliun tumbuh 10% (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 10,4 triliun.
Pertumbuhan pembiayaan ini disertai dengan kualitas pembiayaan yang tetap sehat tercermin dari Non Performing Financing (NPF) di bawah ketentuan regulator. BTPS tercatat masih memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 53%, di atas ketentuan dan rata-rata industri bank syariah.
Adapun, dana pihak ketiga (DPK) tercatat di level Rp 12,0 triliun. Perusahaan tercatat membukukan laba bersih setelah pajak senilai Rp 1,78 triliun.
Selain menyetujui pembagian laba sebagai dividen, pemegang saham juga merombak jajaran pengurus perusahaan yakni mengangkat Dewi Nuzulianti sebagai direktur menggantikan Gatot Adhi Prasetyo, serta Mulya E Siregar sebagai komisaris independen menggantikan Yenny Lim.
Gatot Adhi Prasetyo maupun Yenny Lim masing-masing telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai direksi dan komisaris perusahaan.
Berikut ini susunan Direksi dan Komisaris BTPN Syariah terbaru:
Direksi:
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur : Dewi Nuzulianti
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Komisaris independen : Mulya Effendi Siregar