Marak Peminjam di Pinjol Investree Telat Bayar, Ini Langkah OJK
Platform pinjaman online atau pinjol peer-to-peer lending, Investree akhir-akhir ini menjadi sorotan. Pasalnya, marak para peminjam di pinjol tersebut terlambat membayar pinjaman tepat waktu yang membuat resah para pemberi pinjaman atau krediturnya.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sudah melakukan inventirasi dan mitigasi terkait permasalahan yang sedang dihadapi Investree.
Direktur Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta, menjelaskan bahwa OJK sebagai regulator sudah meminta startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) tersebut untuk menjalankan rencana aksi bagi para kreditur yang belum terbayarkan.
Tris menambahkan, walaupun tingkat keberhasilan (TKB) Investree masih dalam taraf normal, namun para pemberi pinjaman mengeluh dan menanyakan uang mereka di Investree yang tak kunjung kembali.
“Jadi secara normal dia (Investree) terkendali, tapi ada yang tidak terbayarkan itu dia yang mengadu jadi kami minta untuk menyelesaikan,” ujar Tris di Jakarta, Selasa (16/5).
Sebagai informasi, Co-founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi menyampaikan tingkat keberhasilan membayar dalam 90 hari atau TKB90 atas layanan pinjaman online platform-nya 97,07%.
Ini artinya, kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) 2,93%. Keterlambatan peminjam membayar atau TWP90 itu masih di bawah batas 5% atau yang berpotensi disorot OJK.
Meski begitu, beberapa warganet yang mengaku berinvestasi lewat platform pinjaman online atau pinjol Investree belum mendapatkan dana mereka kembali. Salah satu penyebabnya yakni peminjam yang terlambat membayar.
“Investree berkomitmen menyelesaikan setiap pengaduan secara optimal dan berkelanjutan, dengan mengikuti arahan dan ketentuan regulator,” kata Adrian dalam keterangan pers, Rabu (10/5).